BERITA

Klarifikasi Caleg PKS Sidik Efendi: Tak Tahu dan Tak Perintahkan Coblos Surat Suara Duluan di TPS 19 Way Kandis Saat Dipanggil Bawaslu

226
×

Klarifikasi Caleg PKS Sidik Efendi: Tak Tahu dan Tak Perintahkan Coblos Surat Suara Duluan di TPS 19 Way Kandis Saat Dipanggil Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Dipanggil Bawaslu, Caleg PKS Sidik Efendi Akui Tak Tahu dan Tak Perintahkan Coblos Surat Suara Duluan di TPS 19 Way Kandis
Dipanggil Bawaslu, Caleg PKS Sidik Efendi Akui Tak Tahu dan Tak Perintahkan Coblos Surat Suara Duluan di TPS 19 Way Kandis

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Senin kemarin, Caleg DPRD Bandar Lampung dari PKS, Sidik Efendi, telah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung.

Panggilan tersebut terkait dengan pemeriksaan dan klarifikasi atas kasus tercoblosnya ratusan surat suara atas namanya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung pada Rabu lalu.

Sidik Efendi, yang secara terbuka hadir di hadapan awak media, mengakui telah diperiksa oleh Bawaslu terkait kejadian di TPS 19 Way Kandis.

Dia mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, dia merasa perlu untuk memenuhi panggilan Bawaslu terkait peristiwa tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sidik Efendi menyatakan bahwa dia ditanya mengenai kegiatan kampanye yang pernah dilakukannya di sekitar TPS 19 Way Kandis serta metode kampanye yang digunakannya.

Baca Juga:  Melacak Kilat: Eksperimen Kelas Percobaan Prodi Sains Data IIB Darmajaya Menggali Harta Data namun Berkelimpahan Minim Informasi

Dia juga mengakui bahwa sebagai petahana, dia telah berkeliling dan bersilaturahmi dengan warga sekitar selama hampir lima tahun.

Ketika ditanya apakah dia mengenal Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis dan anggotanya, Sidik Efendi mengaku bahwa dia memang mengenal sebagian besar petugas KPPS karena telah berinteraksi dengan mereka selama bertahun-tahun.

Namun, terkait dengan ratusan surat suara yang tercoblos namanya, Sidik Efendi membantah bahwa dia tidak pernah memerintahkan siapapun untuk melakukan tindakan tersebut sebelum pemilihan.

Dia menyatakan bahwa dia baru mengetahui kejadian tersebut pada siang hari setelah munculnya informasi di WhatsApp terkait surat suara rusak.

Sidik Efendi juga menjelaskan bahwa saat hebohnya berita tersebut, dia mendapat telepon terkait isu yang awalnya berkaitan dengan Pilpres dan diminta untuk mengecek ke lokasi.

Baca Juga:  Langkah Maju Ismet Roni: Dari DPRD Lampung ke Pilkada Tulang Bawang dengan Dukungan PAN

Namun, Sidik Efendi menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam tindakan tercoblosnya surat suara tersebut.

Setelah menjalani proses pemeriksaan di Bawaslu, Sidik Efendi menyatakan bahwa dia menghargai dan menghormati segala proses yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Sebelumnya, Sidik Efendi tercatat sebagai salah satu calon legislatif yang surat suaranya tercoblos sebanyak 100 lembar di TPS 19 Way Kandis pada 14 Februari 2024.

Namun, saat proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang sama pada Minggu lalu, dia hanya mendapatkan empat suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *