Media90 – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan ketentuan baru tentang persyaratan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berpotensi menguntungkan dinasti Presiden Joko Widodo.
Dalam keterangan tertulisnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan melalui putusan uji materi Nomor 23 P/HUM/2024, usia seorang individu untuk menjabat kepala daerah dihitung pada tahapan pelantikan, bukan pada tahapan pendaftaran pasangan calon.
Perubahan ini telah mengubah pemaknaan dari bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 (PKPU 9/2020), yang menurut ICW dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), bermasalah karena dapat menguntungkan pihak tertentu, termasuk diduga anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan memenuhi syarat usia pada Desember 2024.
Putusan yang Kontroversial
Menurut Kurnia Ramadhana, ketentuan yang mengubah pemahaman tentang syarat usia minimal bagi calon kepala daerah menjadi tidak tepat.
Sebelumnya, usia minimum dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan pada tahapan pelantikan.
Hal ini dipandang sebagai suatu tindakan yang mengada-ada dan memungkinkan adanya politisasi yudisial.
Kritik dari ICW dan PSHK
ICW dan PSHK menyatakan bahwa putusan MA tersebut tidak didasarkan pada justifikasi yang memadai dan mengintervensi kewenangan KPU dalam membentuk regulasi.
Mereka juga menyoroti durasi cepat putusan tersebut, yang hanya dalam tiga hari, dengan dugaan politisasi di baliknya.
Respons dari PSI
Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, memastikan bahwa putusan MA tersebut tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Kaesang Pangerap.
Andy menegaskan bahwa PSI tidak melakukan komunikasi dengan Partai Garuda yang mengajukan gugatan ke MA, sehingga menjadi urusan antara Partai Garuda dan MA.
Putusan MA dan Pertimbangan Matang
Meskipun demikian, Andy menyatakan bahwa MA tentu memiliki pertimbangan matang dalam memutuskan perkara ini, dan mengajak masyarakat untuk menghormati keputusan hakim.
Keputusan MA dan Partai Garuda
Putusan MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
MA menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
Hal tersebut berdampak pada syarat usia minimal bagi calon kepala dan wakil kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
Kesimpulan
Putusan MA mengenai usia calon kepala daerah menciptakan kontroversi yang mendalam, dengan berbagai pihak menyatakan kekhawatiran akan adanya politisasi dalam proses perubahan aturan.
Meskipun demikian, putusan tersebut telah menjadi keputusan resmi MA dan diharapkan dapat diterima oleh masyarakat dengan bijak.