BERITA

Kemenag Lampung Mendorong Jamaah Haji untuk Melengkapi Syarat Pelunasan BPIH dengan Sisa 1.225 Kursi Belum Terisi

341
×

Kemenag Lampung Mendorong Jamaah Haji untuk Melengkapi Syarat Pelunasan BPIH dengan Sisa 1.225 Kursi Belum Terisi

Sebarkan artikel ini
Sisa 1.225 Kursi Belum Terisi, Kemenag Lampung Dorong Jamaah Haji Segera Lengkapi Syarat Pelunasan BPIH
Sisa 1.225 Kursi Belum Terisi, Kemenag Lampung Dorong Jamaah Haji Segera Lengkapi Syarat Pelunasan BPIH

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahap kedua semakin dekat, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung mendorong agar para jamaah calon haji segera melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurut Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, dari 7.253 kuota calon jamaah haji di Lampung, masih tersisa 1.225 kursi yang belum terisi.

“Pada pelunasan tahap pertama, total 6.742 jamaah yang telah melunasi terdiri 5.744 jamaah reguler dan 998 lainnya merupakan jamaah cadangan,” kata Puji Raharjo dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Dengan demikian, masih tersisa 1.225 kursi jamaah yang akan diperuntukkan bagi empat kategori yaitu jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap pertama karena mengalami gagal sistem.

Baca Juga:  Ini Alasan Mengapa Ratusan Petugas Siaga Periksa Hewan Kurban di Metro dan Pentingnya Memenuhi Tiga Aspek Ini Saat Iduladha

Selain itu, terdapat juga pendamping jamaah haji lanjut usia, jamaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua yang terpisah, serta pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.

Peruntukan sisa kuota tersebut, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024, Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Menurut Puji, jamaah yang akan mengajukan pendampingan Lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram diharuskan mendaftarkan diri ke Kemenag kabupaten/kota.

Kakanwil merinci sejumlah syarat harus dipenuhi untuk masuk dalam kuota ini, diantaranya pasangan harus sudah melunasi biaya haji di tahap pertama.

Baca Juga:  Transformasi Bisnis Cemerlang, PLN Berhasil Masuk 10 Perusahaan Terbaik Asia Tenggara Versi Fortune

Kemudian jamaah yang akan mendampingi sudah mendaftar haji lebih dari lima tahun. Hingga Rabu (28/2/2024) sore, berdasarkan data yang telah diinput di Siskohaj Kemenag Kabupaten/Kota se-Lampung, yang mengajukan penggabungan mahram ada 133 jamaah.

Ada pun rinciannya, Bandar Lampung 59 orang, Lampung Utara tujuh orang, Lampung Barat empat orang, Tanggamus 10 orang, Metro tujuh orang, dan Pesawaran empat orang.

Lalu Tulang Bawang delapan orang, Lampung Timur 11 orang, Pesisir Barat 11 orang, Pringsewu 20 orang, dan Mesuji dua orang.

Angka tersebut masih akan terus bertambah, karena mengingat pendaftaran penggabungan mahram akan terus dibuka hingga 7 Maret 2024.

“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada Kemenag kabupaten/kota, agar jamaahnya telah mengajukan penggabungan untuk segera menginput di Siskohaj,” ujar Puji Raharjo.

Baca Juga:  CCTV Mengungkap Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid oleh Warga Tulang Bawang Barat di Abung Selatan, Lampung Utara

Saat ini, masih ada juga jamaah calon haji yang mengalami gangguan pada Siskohat, kesempatan pelunasan akan diberikan pada tahap kedua, yang dimulai dari 13-26 Maret 2024.

Apabila pada tahap kedua nanti kuota tidak terisi, maka akan diperuntukkan untuk jamaah calon haji cadangan lunas ada 998 jamaah, 284 sudah naik status jamaah utama (kuota tambahan), sisa 714 jamaah, dan menunggu sisa kuota pengganti jamaah lunas tahap pertama dan kedua yang menunda keberangkatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *