Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Kamis malam (21/3/2024), jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial AI (25) yang berasal dari Bandar Dalam, Sidomulyo, Lampung Selatan.
Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, mengungkapkan bahwa AI ditangkap di pelataran parkiran Masjid Al Furqon, Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan karena AI diduga menjual barang hasil curian melalui media sosial Facebook.
Menurut Kompol Ikhwan Syukri, kejadian bermula ketika seorang korban melaporkan kepada petugas di lapangan bahwa ia ingin melakukan transaksi pembelian kembali atas Ponsel miliknya yang pernah hilang.
“Awalnya korban memberitahu petugas di lapangan minta dikawal, karena korban akan menawar Ponsel miliknya yang pernah hilang,” ungkap Kompol Ikhwan Syukri dalam keterangan resminya pada Jumat (22/3/2024).
Ponsel korban ini sebelumnya diposting oleh seseorang di dalam grup bernama forum jual beli di media sosial Facebook.
Setelah pertemuan antara korban dan pelaku AI di pelataran parkir Masjid Al Furqon, korban yakin bahwa Ponsel yang dijual adalah miliknya yang sebelumnya pernah hilang dirampas beberapa waktu lalu.
“Setelah korban mengakui Ponsel itu miliknya, barulah anggota kami yang saat itu ikut dan menyamar sebagai teman korban, langsung membekuk pelaku di lokasi,” jelas Kompol Ikhwan Syukri.
Pelaku AI beserta barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke piket Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa peristiwa pencurian atau perampasan Ponsel milik korban RD (19) terjadi pada Selasa (19/3/2024) di Jalan Yos Sudarso, Garuntang, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Pada waktu itu, pelaku AI menggunakan sepeda motor untuk membuntuti sepeda motor milik korban. Kemudian, dengan tegas, pelaku mengambil paksa Ponsel yang ditaruh korban di dashboard sepeda motor.
Selain berhasil mengamankan pelaku AI, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda CBR BE 4890 OV yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, serta satu unit Ponsel milik korban yang berhasil dipulangkan.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi online dan selalu waspada terhadap penipuan atau kejahatan yang mungkin terjadi.
Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dan kewaspadaan dalam berinteraksi di dunia maya.