Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Setelah hampir dua tahun menjadi buronan polisi karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ES alias Dedek alias Ongok (33), warga Desa Sungai Langka, Gedongtataan, Pesawaran, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu pada Sabtu (5/8/2023).
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa ES diringkus saat berada di Kemiling, Bandar Lampung, pada Sabtu malam sekitar pukul 19.45 WIB.
ES alias Dedek masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah rekannya, AH alias Jun Pecong (42), warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, berhasil ditangkap polisi lebih dahulu pada tanggal (8/9/2021) lalu.
Kapolsek menjelaskan bahwa ES diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat BE 5695 RN milik Reza Andre Alfian (26), warga Pekon Panggungrejo, Sukoharjo, Pringsewu.
“Kasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 12.15 WIB,” ujar Iptu Poltak Pakpahan kepada wartawan pada Senin (7/8/2023).
Sebelum dicuri, sepeda motor korban diparkirkan di samping rumahnya dengan kunci kontak masih terpasang di kendaraan.
Saat korban meninggalkan tempat untuk memperbaiki jendela rumahnya, motor tersebut dicuri oleh kedua pelaku.
Aksi keduanya berhasil diketahui oleh istri korban, yang kemudian meneriaki maling sehingga kedua pelaku berusaha melarikan diri.
AH berhasil dikejar dan babak belur dihajar warga yang kesal dengan aksi kejahatan tersebut. Sementara itu, ES berhasil lolos dengan menggunakan kendaraan miliknya sendiri.
“Kedua pelaku sempat membawa kabur sepeda motor milik korban, tetapi karena panik, akhirnya sepeda motor tersebut ditinggalkan tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” jelas Kapolsek.
Mantan wakapolsek Polres Lampung Timur tersebut menyampaikan bahwa sebelum ditangkap, ES yang berprofesi sebagai sopir ini kabur ke Jawa untuk menghindari kejaran polisi.
Dia juga mengaku baru satu kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. “Setelah kita dalami, motif pelaku melakukan pencurian karena keinginan untuk bersenang-senang,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa Unit Reskrim masih mengembangkan kasus tersebut.
Untuk proses penyidikan, pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku ES terancam pidana penjara tujuh tahun,” tambahnya.