Media90 – Direktorat Pelindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, bersama tim ahli Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia, telah merekomendasikan sembilan warisan budaya tak benda asal Lampung untuk dimasukkan ke dalam daftar WBTB Indonesia.
Warisan budaya ini mencerminkan kekayaan budaya dan tradisi lokal yang memiliki nilai sejarah dan sosial yang penting.
Adapun sembilan warisan budaya tersebut meliputi:
- Papenyok dari Lampung Barat
- Celugam dari Lampung Barat
- Motif Belah Ketupat dari Tanggamus
- Tradisi Buttatah dari Tanggamus
- Lamu Adat Buantak dari Pesisir Barat
- Adidang dari Pesisir Barat
- Mepadun dari Lampung Utara
- Ceco Cangget Pilangan dari Lampung Utara
- Takhi Bedayo Abung Siwo Migo dari Lampung Utara
Khususnya, dua warisan budaya asal Lampung Barat, yaitu Papenyok dan Celugam, direkomendasikan untuk masuk dalam daftar WBTB Indonesia tahun 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Nukman, menyampaikan kebanggaannya atas pengakuan ini, yang disampaikan dalam sidang penetapan WBTB Indonesia 2024 yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Nukman menekankan pentingnya pengakuan ini bagi daerahnya, yang menunjukkan bahwa Lampung Barat memiliki warisan budaya yang berharga dan bermakna.
“Potensi budaya di Lampung Barat harus lebih digali lagi,” ujar Nukman pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Ia juga menambahkan bahwa dengan penetapan ini, pemerintah daerah dan masyarakat Lampung Barat memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya ini bagi generasi sekarang dan masa depan.
Dengan masuknya Papenyok dan Celugam ke dalam daftar WBTB Indonesia, Lampung Barat menunjukkan bahwa wilayah tersebut memiliki peradaban yang telah ada sejak lama.
Nukman berharap agar karya budaya tak benda ini terus dilestarikan sehingga nilai kebanggaan dan identitas daerah tetap terjaga.