BERITA

Masih Mahal Sejak Lebaran, KPPU Inspeksi Distribusi Bawang Putih di Lampung: Ini Hasilnya

99
×

Masih Mahal Sejak Lebaran, KPPU Inspeksi Distribusi Bawang Putih di Lampung: Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Harga Tinggi tak Turun Sejak Lebaran, KPPU Sidak Distribusi Bawang Putih di Lampung, ini Temuannya
Harga Tinggi tak Turun Sejak Lebaran, KPPU Sidak Distribusi Bawang Putih di Lampung, ini Temuannya

Media90 – Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap saluran distribusi bawang putih di Provinsi Lampung. Sidak ini mencakup lini distributor, pedagang besar, dan ritel (pengecer).

Inspeksi pada pedagang besar dan ritel dilaksanakan di Pasar Induk Tamin dan Pasar Pasir Gintung, Bandar Lampung. Sementara itu, inspeksi pada lini distributor dilakukan pada empat distributor di Provinsi Lampung.

“Berdasarkan analisis harga, KPPU melihat terjadi kenaikan harga bawang putih secara kontinu di Provinsi Lampung sejak Januari hingga minggu kedua Mei 2024. Selain itu, terdapat isu nasional terkait rendahnya realisasi impor bawang putih oleh pelaku usaha importir. Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi tingginya harga bawang putih dan dampak ketersediaan stok akibat rendahnya realisasi impor, KPPU melakukan pemantauan pada seluruh lini distribusi,” kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, Minggu (19/5/2024).

Hasil pantauan menunjukkan tidak ada importir bawang putih di Provinsi Lampung. Ketersediaan stok bawang putih di Lampung didistribusikan oleh pengusaha yang suplainya berasal dari importir di Jakarta. KPPU menemukan bahwa harga bawang putih yang diterima konsumen dari lini peritel (pengecer) masih cenderung tinggi dengan harga Rp45.000 per kilogram.

Baca Juga:  Teguh Bersama, Gerindra Lampung Utara Bersiap Hadapi Pilkada 2024

Di sisi lain, pada lini pedagang besar harga berada pada Rp34.000 per kilogram, dan pada lini distributor harga berada di kisaran Rp31.000 per kilogram.

Artinya, terdapat margin (selisih) harga sebesar 45% antara harga distributor dan harga yang diterima konsumen.

Distributor menjelaskan bahwa kenaikan harga signifikan mulai terjadi sejak minggu ketiga April 2024 atau pasca Idulfitri dan belum menunjukkan tren penurunan hingga saat ini.

“Sedangkan untuk ketersediaan stok, selalu cukup dan permintaan suplai selalu terpenuhi oleh importir. KPPU menyoroti tingginya margin harga di tingkat distributor dibanding harga yang diterima konsumen. KPPU juga akan mendalami faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan harga secara kontinu meskipun ketersediaan stok terpantau cukup dan selalu terpenuhi,” tambah Wahyu Bekti.

Baca Juga:  Kampanye Akbar Bersama Once: Sekjen PDIP Menargetkan Kemenangan Total Ganjar-Mahfud di Lampung

Kanwil II KPPU akan segera memanggil distributor dan importir yang mendistribusikan bawang putih di Provinsi Lampung untuk mendalami faktor-faktor yang mendorong kenaikan harga secara kontinu dan untuk melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *