OTOMOTIF

Tips Praktis Perpanjang SIM C Tahun 2024: Semua Syarat dan Cara yang Perlu Anda Ketahui

169
×

Tips Praktis Perpanjang SIM C Tahun 2024: Semua Syarat dan Cara yang Perlu Anda Ketahui

Sebarkan artikel ini
Syarat Dan Cara Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2024, Lengkap
Syarat Dan Cara Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2024, Lengkap

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Bagi pengguna kendaraan bermotor yang mendekati batas masa berlaku SIM-nya, memahami syarat dan prosedur perpanjangan SIM C untuk tahun 2024 adalah hal penting.

Indonesia memiliki berbagai jenis SIM, termasuk SIM C untuk pengguna motor, SIM A untuk pengguna mobil, dan SIM D untuk penyandang disabilitas. Kepemilikan SIM diatur oleh Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021.

Mayoritas masyarakat Indonesia menggunakan motor untuk kegiatan sehari-hari. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak membawa SIM C saat berkendara dapat mengakibatkan sanksi dari pihak kepolisian, termasuk bagi mereka yang SIM-nya telah habis masa berlakunya.

SIM hanya berlaku selama lima tahun, dan perpanjangannya harus dilakukan sebelum habis masa berlaku. Bahkan keterlambatan satu hari saja dianggap sebagai SIM mati, sehingga pemiliknya harus membuat SIM baru.

Syarat Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2024

Untuk memperpanjang SIM C, beberapa dokumen harus disiapkan, termasuk:

  • SIM C yang lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES) jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar belakang warna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas polos dengan tinta tebal
Baca Juga:  Update Terkini: Tarif Sewa Elf di Bogor, Temukan Kisaran Harga Terbaru!

Perpanjangan SIM C dapat dilakukan 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Pastikan pas foto memenuhi syarat, termasuk tidak memakai kacamata, baju atau hijab berwarna biru, topi, atau peci. Hal ini untuk mencegah hasil foto tidak jelas.

Cara Perpanjangan SIM C Tahun 2024

Saat ini, perpanjangan SIM C dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan daftar.
  2. Lakukan verifikasi dengan kode OTP dan buat PIN.
  3. Lengkapi profil dan verifikasi e-KTP.
  4. Siapkan dokumen-dokumen dalam bentuk soft copy.
  5. Lakukan tes RIKKES jasmani dan tes psikologi.
  6. Ajukan permohonan perpanjangan SIM C dan unggah dokumen-dokumen.
  7. Pilih Satpas penerbit dan metode pengiriman.
  8. Lakukan pembayaran lewat virtual account BNI.
  9. Pantau status transaksi dan tunggu SIM dicetak.
Baca Juga:  Estimasi Biaya Penggantian Oli dengan Layanan Suzuki Home Service

Jenis SIM C dan Fungsinya

SIM C terbagi menjadi tiga golongan: C, CI, dan CII, tergantung pada kapasitas mesin motor. SIM juga berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, kartu identitas lengkap, dan memberikan data pendukung untuk kegiatan penyelidikan atau identifikasi forensik kepolisian.

Mempelajari persyaratan dan prosedur perpanjangan SIM C adalah langkah penting bagi pengguna motor agar dapat berkendara secara legal dan aman di jalan raya Indonesia.

Dengan memahami proses ini, diharapkan semua pengguna kendaraan dapat memperpanjang SIM mereka tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *