OTOMOTIF

Tips Mendapatkan SIM C1 Terbaru dengan Mudah!

195
×

Tips Mendapatkan SIM C1 Terbaru dengan Mudah!

Sebarkan artikel ini
Syarat Memperoleh SIM C1 Yang Baru Saja Diluncurkan
Syarat Memperoleh SIM C1 Yang Baru Saja Diluncurkan

Media90 – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, yang baru-baru ini diluncurkan.

SIM C1 resmi diresmikan pada Senin (27/5/2024) di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang dikeluarkan pada Februari 2021.

Peraturan tersebut, khususnya Pasal 3 Ayat 2, membagi SIM C untuk pengendara sepeda motor menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII, berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan.

Berikut adalah pengelompokan SIM C sesuai Perpol tersebut:

  • SIM C, untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
  • SIM CI, untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, atau yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII, untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga:  Perbandingan Ground Clearance Tegak Hyundai Stargazer X dan Kompetitornya: Siapa yang Lebih Unggul?

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa peluncuran SIM C1 merupakan pelaksanaan amanat Perpol tahun 2021, yang ditindaklanjuti setelah tiga tahun. Dia juga menegaskan bahwa kelompok SIM CII akan segera diluncurkan pada tahun berikutnya.

Proses penerbitan SIM C1 melibatkan sejumlah persyaratan. Selain memiliki usia minimal 17 tahun, calon pemohon harus memiliki KTP dan telah memiliki SIM C biasa setidaknya selama satu tahun. Mereka juga harus lulus ujian teori dan praktik.

Alasan di balik peluncuran SIM C1 adalah untuk memastikan adanya perbedaan dalam kompetensi pengemudi.

Menurut Aan Suhanan, keberadaan SIM C1 akan memastikan bahwa terdapat perbedaan yang jelas antara kompetensi pengemudi SIM C, SIM C1, dan nantinya SIM C2. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kualitas pengendara di jalan raya.

Baca Juga:  Berkat Rehat! Layanan SIM Jakarta Istirahat Sejenak Tanggal 28—29 Juni 2023

Dengan peluncuran SIM C1, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan standar keselamatan dan kompetensi para pengemudi sepeda motor di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *