Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pajak Hyundai Ioniq 5 dengan Bluelink bisa dibilang sangat murah, bahkan lebih murah dibandingkan sepeda motor, lho.
Hal ini terungkap ketika kami melakukan peminjaman unit Hyundai Ioniq 5 Bluelink beberapa waktu lalu.
Unit yang kami gunakan adalah tipe Signature Long Range dengan harga Rp895 juta on the road Jakarta. Kendaraan ini digunakan untuk beraktivitas selama libur Lebaran mulai dari tanggal 5 April hingga 17 April 2024.
Dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tertera bahwa pajak Hyundai Ioniq 5 Bluelink hanya sebesar Rp443 ribu per tahun.
Angka tersebut mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu, biaya Administrasi (ADM) STNK sebesar Rp200 ribu, dan biaya ADM Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp100 ribu.
SWDKLLJ merupakan sumbangan asuransi yang wajib dibayarkan, namun akan dikembalikan ketika pemilik mengalami kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan dalam kolom PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor di STNK, tertera angka 0 atau tidak ada biaya yang dikenakan untuk mobil listrik ini.
Mengapa pajak mobil listrik Hyundai Ioniq 5 dengan Bluelink ini bisa begitu murah, ya? Hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, di Pasal 10 ayat 1, disebutkan bahwa pengenaan PKB untuk kendaraan listrik adalah 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Begitu juga dengan ayat 2, di mana biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik juga 0 persen.
Besaran pajak yang tertera pada STNK Hyundai Ioniq 5 dengan Bluelink ini bahkan lebih murah dari pajak sepeda motor Yamaha NMax baru keluaran 2024, yang memiliki PKB tahunan sebesar Rp399 ribu.
Dengan begitu, apakah Anda tertarik untuk memiliki mobil listrik? Dengan pajak yang lebih terjangkau, ini bisa menjadi pilihan yang menarik untuk lingkungan dan juga kantong Anda.