Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Suzuki Karimun, city car yang telah menjadi pilihan favorit konsumen otomotif di Indonesia, memulai perjalanannya pada akhir era 1990-an.
Artikel ini akan membahas sejarah singkat Suzuki Karimun dan memberikan ringkasan pajak mobil ini dari tahun 1998 hingga 2022.
Tentang Suzuki Karimun
Suzuki Karimun pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1998 sebagai city car andalan Suzuki. Awalnya, Karimun diimpor utuh dari Jepang sebagai Completely Built Up (CBU).
Namun, pada September 1999, Suzuki memulai proses lokalitasinya dengan merakit Karimun di fasilitas mereka di Tambun, Bekasi.
Seiring berjalannya waktu, Suzuki Karimun mengalami beberapa generasi, dimulai dari generasi pertama yang dikenal sebagai Karimun Kotak, kemudian generasi kedua yaitu Karimun Estilo pada tahun 2006, dan dilanjutkan dengan generasi ketiga, Suzuki Karimun Wagon R, pada tahun 2013.
Pajak Suzuki Karimun Lengkap (1998-2022)
Berikut adalah ringkasan pajak Suzuki Karimun dari tahun 1998 hingga 2022:
Tahun | Kode Model | PKB Per Tahun |
---|---|---|
1998 | KARIMUN SL 410 R | Rp840.000 |
1999 | KARIMUN SL 410 R | Rp882.000 |
… | … | … |
2021 | A1J310F GS 4X2 MT | Rp2.163.000 |
2022 | A1J310F GA 4X2 MT | Rp1.848.000 |
Catatan: Angka dalam kolom “PKB Per Tahun” adalah perkiraan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama di Jakarta, belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu per tahun.
Kesimpulan Pajak Suzuki Karimun
Dalam mempertimbangkan pembelian mobil Suzuki Karimun bekas, konsumen perlu memahami besarnya pajak yang akan dikenakan.
Besarnya pajak bervariasi antara tahun pembuatan, dan perlu diperhatikan bahwa angka PKB per tahun dapat mengalami perbedaan karena pembulatan.
Perlu diingat juga bahwa dalam perhitungan pajak belum termasuk SWDKLLJ. Oleh karena itu, informasi ini dapat menjadi panduan bagi calon pembeli yang ingin mengetahui estimasi pajak Suzuki Karimun dari tahun ke tahun.
Berapa Pajak Mobil Karimun Kotak?
Berdasarkan informasi yang diperoleh, besarnya pajak mobil Karimun kotak saat ini berkisar antara Rp800 ribuan untuk keluaran tahun-tahun awal hingga Rp1,1 jutaan untuk akhir periode penjualan generasi ini.
Apakah Karimun Ada yang Matik?
Ya, konsumen dapat menemukan varian Suzuki Karimun dengan transmisi otomatis, terutama pada Suzuki Karimun Wagon R yang mulai dijual sejak tahun 2013.
Ini memberikan pilihan lebih bagi konsumen yang menginginkan kenyamanan transmisi otomatis dalam penggunaan sehari-hari.