OTOMOTIF

Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan SIM A Terkini Tahun 2024

253
×

Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan SIM A Terkini Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Syarat Dan Cara Membuat SIM A Terbaru 2024
Syarat Dan Cara Membuat SIM A Terbaru 2024

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Setiap pengguna kendaraan di Indonesia harus memahami pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama SIM A untuk mobil.

Namun, bagi yang ingin membuat SIM A terbaru tahun 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Kenapa SIM A Penting?

SIM A diperlukan bagi pengguna mobil dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg. Jenis kendaraan yang membutuhkan SIM A termasuk mobil penumpang perseorangan, mobil barang perseorangan, mobil penumpang umum, serta mobil barang umum. Di samping itu, terdapat juga SIM C untuk pengguna motor.

Persyaratan Membuat SIM A

Menurut situs web Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM A terbaru tahun 2024:

  • Usia minimal 17 tahun.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi asli dari sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal enam bulan sejak diterbitkan.
  • Surat izin kerja dari Kementerian di bidang Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
  • Bukti sehat jasmani dan rohani dari dokter atau puskesmas terdekat.
  • Pas foto dengan latar belakang warna biru (dengan panduan khusus untuk pengguna hijab dan peci).
  • Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Baca Juga:  Panduan Terbaik Memilih Kaca Film: Tips Penting yang Harus Diperhatikan

Proses Membuat SIM A

Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah-langkah untuk membuat SIM A adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
  2. Kunjungi kantor Satpas di hari kerja dan serahkan dokumen kepada petugas.
  3. Isi formulir permohonan pembuatan SIM A dan bayar biayanya.
  4. Ikuti ujian teori dan praktik.
  5. Lakukan proses identifikasi biometrik.
  6. Tunggu SIM A jadi.

Tips Penting

Agar proses pembuatan SIM A berjalan lancar, ada beberapa tips yang bisa dipertimbangkan:

  • Belajar dan berlatih mengemudi terlebih dahulu.
  • Gunakan mobil sendiri saat ujian praktik.
  • Hindari memakai baju berwarna biru saat kunjungi Satpas.

Syarat dan Cara Perpanjang SIM A

Untuk memperpanjang SIM A, persyaratan yang diperlukan hampir sama dengan membuat SIM baru. Namun, biaya perpanjangannya lebih terjangkau, sekitar Rp80 ribu.

Baca Juga:  Terungkap! Honda City Facelift 2023 Mendarat Di Thailand, Cek Ragam Varian dan Kisaran Harganya

Proses perpanjangan juga melibatkan langkah-langkah seperti pendaftaran, pengisian formulir, tes kesehatan, dan pembayaran biaya perpanjangan.

Dengan memahami semua persyaratan dan langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengurus SIM A dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *