Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Setiap pengguna kendaraan di Indonesia harus memahami pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama SIM A untuk mobil.
Namun, bagi yang ingin membuat SIM A terbaru tahun 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Kenapa SIM A Penting?
SIM A diperlukan bagi pengguna mobil dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg. Jenis kendaraan yang membutuhkan SIM A termasuk mobil penumpang perseorangan, mobil barang perseorangan, mobil penumpang umum, serta mobil barang umum. Di samping itu, terdapat juga SIM C untuk pengguna motor.
Persyaratan Membuat SIM A
Menurut situs web Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM A terbaru tahun 2024:
- Usia minimal 17 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi asli dari sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal enam bulan sejak diterbitkan.
- Surat izin kerja dari Kementerian di bidang Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
- Bukti sehat jasmani dan rohani dari dokter atau puskesmas terdekat.
- Pas foto dengan latar belakang warna biru (dengan panduan khusus untuk pengguna hijab dan peci).
- Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Proses Membuat SIM A
Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah-langkah untuk membuat SIM A adalah sebagai berikut:
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
- Kunjungi kantor Satpas di hari kerja dan serahkan dokumen kepada petugas.
- Isi formulir permohonan pembuatan SIM A dan bayar biayanya.
- Ikuti ujian teori dan praktik.
- Lakukan proses identifikasi biometrik.
- Tunggu SIM A jadi.
Tips Penting
Agar proses pembuatan SIM A berjalan lancar, ada beberapa tips yang bisa dipertimbangkan:
- Belajar dan berlatih mengemudi terlebih dahulu.
- Gunakan mobil sendiri saat ujian praktik.
- Hindari memakai baju berwarna biru saat kunjungi Satpas.
Syarat dan Cara Perpanjang SIM A
Untuk memperpanjang SIM A, persyaratan yang diperlukan hampir sama dengan membuat SIM baru. Namun, biaya perpanjangannya lebih terjangkau, sekitar Rp80 ribu.
Proses perpanjangan juga melibatkan langkah-langkah seperti pendaftaran, pengisian formulir, tes kesehatan, dan pembayaran biaya perpanjangan.
Dengan memahami semua persyaratan dan langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengurus SIM A dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.