Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru-baru ini telah mengeluarkan keputusan yang sangat dinantikan oleh para pecinta otomotif dan pelaku usaha otomotif di Indonesia.
Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor akhirnya resmi terbit, dan hal ini mendapat tanggapan positif dari Ketua MPR Bambang Soesatyo, atau yang akrab disapa Bamsoet.
Dalam keterangan resmi yang diterima Media90 pada Rabu, 18 Oktober 2023, Bamsoet mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang telah aktif bersinergi dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) selama kurang lebih 3,5 tahun.
Sinergi ini telah menghasilkan Permenhub yang akan menjadi tonggak kemajuan industri kustomisasi di Indonesia.
Bamsoet menyebut bahwa Permenhub ini akan menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif dan pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan.
Aturan tersebut mencakup 57 pasal yang tersebar dalam enam bab, meliputi ketentuan umum, penyelenggaraan kustomisasi, bengkel kustomisasi, sertifikasi kustomisasi, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.
“Permenhub ini mencakup persyaratan teknis, administratif, serta keselamatan yang mengakomodir dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha kustom,” ujar Bamsoet.
Beberapa hal yang diatur dalam Permenhub termasuk persyaratan mengenai rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak, dan berbagai aspek lainnya.
Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis diatur dengan sangat tepat dalam Permenhub ini.
Lampiran persyaratan administratif juga telah disertakan dalam Permenhub ini, sehingga memberikan informasi yang jelas dan dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha kustomisasi.
IMI akan menjadi mitra strategis bagi Kementerian Perhubungan dalam menyosialisasikan Permenhub ini kepada seluruh stakeholder, termasuk pihak terkait dan pelaku usaha.
Mereka juga akan memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha kustomisasi kendaraan untuk memastikan implementasi Permenhub berjalan dengan baik.
Permenhub ini memberikan izin kustomisasi kendaraan bermotor kepada bengkel umum, lembaga/institusi, atau perusahaan industri karoseri yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Hal ini memberikan pedoman yang jelas bagi modifikator dan builder untuk memodifikasi kendaraan mereka, sekaligus menggairahkan industri kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi oleh berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Presiden Joko Widodo.
Dengan terbitnya Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2023, Indonesia telah memasuki era baru dalam kustomisasi kendaraan bermotor, di mana pelaku usaha dan pecinta otomotif dapat melanjutkan hobi dan bisnis mereka dengan landasan hukum yang kuat.
Hal ini diharapkan akan mendorong pertumbuhan industri kustomisasi di Indonesia dan memberikan kebebasan bagi para penggemar otomotif untuk mengekspresikan kreativitas mereka melalui kendaraan mereka.