Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Plat nomor pada kendaraan bermotor adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Statusnya sebagai identitas ini sebenarnya bisa kita request sesuai keinginan kita. Pihak kepolisian memang memperbolehkan masyarakat umum membuat plat nomor cantik, tapi pasti ada persyaratan yang berbeda.
Penggunaan Plat Nomor Cantik
Penggunaan plat nomor cantik di mobil atau motor bukanlah hal baru. Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) ini normalnya terdiri dari empat angka.
Huruf bagian depan dan belakang adalah kode wilayah domisili atau asal kendaraan. Misalnya, plat nomor B 6049 BAD, kode B di depan menandakan asal kendaraan dari wilayah administratif Jakarta Raya, sedangkan tiga huruf di belakang menandakan wilayah domisili kendaraan terdaftar di Jakarta Barat.
Kalian yang punya kemampuan ekonomi di atas rata-rata dan ingin kendaraannya tampil beda, boleh kok memasang plat nomor cantik.
Bahkan, kini memasang plat nomor seperti itu sudah dilegalkan oleh pemerintah. Jadi, kita tidak usah lagi kucing-kucingan dengan Polantas karena pakai plat cantik tapi palsu.
Prosedur dan Biaya
Pemerintah resmi memberlakukan tarif penggunaan pelat nomor cantik untuk sipil sejak 6 Januari 2017.
Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Kalian yang ingin memesan kombinasi huruf belakang, dan angka sesuai keinginan bisa memesannya ke SAMSAT.
Kita bisa datang langsung ke Samsat atau online melalui ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional).
Untuk membuat NRKB pilihan, siapkan dulu dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat, antara lain:
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Bukti pembelian kendaraan dari dealer
Persyaratan Membuat Plat Nomor Cantik di SAMSAT
Sebelum kalian memilih NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), tentunya harus mendaftar terlebih dahulu dengan membawa dokumen di atas.
Datang langsung ke Samsat atau Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan utarakan keinginan kamu untuk membuat nomor cantik.
Kamu harus mengisi formulir sebagai permohonan penggantian plat nomor, termasuk nomor pilihan yang diinginkan.
Serahkan formulir ke petugas, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas dan ketersediaan plat nomor cantik permintaan pemohon.
Petugas akan memberitahu apabila nomor cantik yang dipesan masih tersedia atau sudah digunakan orang lain.
Apabila tidak tersedia boleh mengganti dengan nomor lain sesuai keinginan.
Setelah itu, kalian diminta untuk ke loket membayar biaya pembuatan plat nomor cantik.
Pendaftaran via SAMSAT Online
Kalian yang ingin memakai plat nomor pilihan bisa juga mendaftar secara online. Caranya, datang ke kantor pelayanan BPKB (untuk mobil lama) kemudian gunakan alat atau kios ROPILNAS yang tersedia di tempat tersebut.
Kalian akan diminta memilih nomor polisi yang dikehendaki sesuai domisili KTP.
Apabila nomor pilihan tersebut masih tersedia, pemohon langsung bisa mengisi e-form (formulir elektronik) pada alat ROPILNAS sebagaimana formulir biasa yang dijelaskan di atas.
Isi data diri, seperti NIK, nomor handphone, dan alamat email, kemudian kalian akan memperoleh kode barcode booking nomor polisi dan nomor virtual account untuk pembayaran melalui bank yang ditunjuk.
Prosedur Memesan Plat Nomor Pilihan Sama Seperti Balik Nama
Pendaftaran kemudian akan diproses secara manual dan elektronik oleh SAMSAT, mulai dari penulisan buku register, input data kendaraan bermotor dan pencetakan surat keterangan plat nomor cantik, kemudian menggandakan dokumen untuk pengarsipan.
Bila sudah selesai, maka berkas sekaligus nomor cantik pesanan tinggal diambil pemohon.
Langkah pemesanan plat nomor cantik ini tak ubahnya seperti balik nama kendaraan bermotor, karena kita akan mendapat BPKB dan STNK baru sesuai plat nomor yang kita pesan.
Untuk lamanya mengurus administrasi tersebut bisa mencapai dua bulan.
Sebagai informasi, ada beberapa huruf belakang yang tidak boleh kalian pilih karena menjadi identitas resmi instansi negara.
Kombinasi huruf tertentu yang dilarang untuk digunakan, seperti RFS, RFP, RFD, RFL, RFU, dan RFH.
Dasar Hukum Membuat Plat Nomor Pilihan
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 sampai 11, mengatur soal tata cara membuat nomor pilihan untuk kendaraan.
Ayat-ayat tersebut mengatur berbagai aspek, seperti:
- NRKB pilihan diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- NRKB pilihan digunakan satu kali kepemilikan untuk satu kendaraan bermotor dan berlaku maksimal 5 tahun.
- Pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjang dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.
- NRKB pilihan yang tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke luar daerah dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP.
Biaya Membuat Plat Nomor Cantik di SAMSAT
Nah, informasi ini pasti yang bikin kalian penasaran. Untuk NRKB pilihan ini ada tarifnya masing-masing, mulai dari memakai satu angka atau tetap memakai empat angka yang kita pilih sendiri.
Tarifnya jelas mahal hingga jutaan rupiah, karena pengaturan tarif tersebut ditujukan kepada masyarakat dengan kemampuan ekonomi atas.
NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pilihan masa berlakunya sama seperti STNK, yakni hanya 5 tahun saja.
Sayangnya, setelah masa berlaku STNK habis, maka kamu pun harus membayar plat nomor cantik lagi jika masih ingin menggunakannya.
Kalian harus kembali membayar dengan tarif awal, atau bisa dibilang membeli ulang nomor registrasi kendaraan kamu sendiri.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut ini tarif resmi NRKB pilihan:
- NRKB pilihan untuk satu angka:
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 20.000.000
- Ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000
- NRKB pilihan untuk dua angka:
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 15.000,000
- Ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000
- NRKB pilihan untuk tiga angka:
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000
- Ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000
- NRKB pilihan untuk empat angka:
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000
- Ada huruf di belakang angka: Rp 5.000.000
Jadi, jika kamu ingin tampil beda dengan plat nomor cantik, pastikan kamu memahami proses pemesanan, biaya, dan persyaratan yang berlaku. Dengan plat nomor cantik, kendaraan kamu akan semakin unik dan personal.