OTOMOTIF

Mengulas Perpres Nomor 55 Tahun 2019: Regulasi Mobil Listrik yang Harus Diketahui

300
×

Mengulas Perpres Nomor 55 Tahun 2019: Regulasi Mobil Listrik yang Harus Diketahui

Sebarkan artikel ini
Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Atur Mobil Listrik, Apa Isinya
Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Atur Mobil Listrik, Apa Isinya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 55 Tahun 2019 menjadi salah satu tonggak penting dalam mengawal pergerakan industri otomotif menuju era mobil listrik atau elektrifikasi.

Meskipun mobil listrik masih merupakan hal baru di dalam negeri, dengan jumlah produknya yang masih terbatas di pasaran, Perpres ini menjadi landasan bagi pengembangan industri ini.

Mengenali Isi Perpres Nomor 55 Tahun 2019

Perpres Nomor 55 Tahun 2019, yang secara lengkap berjudul “Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan”, memberikan arahan yang jelas terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Dokumen ini dapat diunduh melalui berbagai sumber online, termasuk situs web Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:  Chery Semakin Kokoh dengan Pembangunan Diler di Palmerah

Isi Utama Perpres:

  1. Jangkauan Luas: Perpres tidak hanya mengatur mobil listrik, tetapi juga berbagai jenis kendaraan lainnya. Kendaraan listrik disebut sebagai Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai, yang dibagi ke dalam beberapa kategori, seperti roda dua, roda tiga, roda empat, dan lainnya.
  2. Pentingnya Komponen Lokal: Perpres menetapkan kriteria yang jelas terkait dengan penggunaan tingkat komponen dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam produksi kendaraan listrik seiring berjalannya waktu.
  3. Pemberian Insentif: Perpres juga mengatur pemberian insentif baik secara fiskal maupun non-fiskal untuk mendukung percepatan program kendaraan listrik. Insentif ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, perusahaan, dan penyedia infrastruktur.
  4. Infrastruktur Pengisian Daya: Perpres juga mengatur mengenai infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik, termasuk persyaratan keamanan dan ketersediaan fasilitas pengisian ulang serta penukaran baterai.
Baca Juga:  Antisipasi Kehadiran Suzuki Jimny 5 Pintu di Indonesia: Menunggu Waktu yang Tepat

Perbedaan dengan Inpres Mobil Listrik

Perpres Nomor 55 Tahun 2019 berbeda dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang diterbitkan beberapa tahun kemudian.

Inpres tersebut lebih fokus pada penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, sedangkan Perpres memiliki cakupan yang lebih luas terkait regulasi dan pengembangan industri kendaraan listrik secara keseluruhan.

Menuju Pelarangan Mobil Berbahan Bakar Fosil

Berbagai langkah seperti yang diatur dalam Perpres ini menjadi landasan penting dalam upaya mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah pelarangan penjualan sepeda motor dan mobil berbahan bakar fosil pada tahun-tahun mendatang, sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi emisi karbon.

Baca Juga:  GIICOMVEC 2024: Hino Luncurkan Fasilitas Uji KIR dengan Layanan Cepat dan Mudah

Perpres Nomor 55 Tahun 2019 merupakan tonggak penting dalam pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.

Dengan regulasi yang jelas dan dukungan insentif yang disediakan, diharapkan industri ini dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *