OTOMOTIF

Langkah Mudah untuk Memblokir STNK Kendaraan yang Telah Dijual

390
×

Langkah Mudah untuk Memblokir STNK Kendaraan yang Telah Dijual

Sebarkan artikel ini
Gampang! Cara Blokir STNK Untuk Kendaraan Yang Sudah Dijual
Gampang! Cara Blokir STNK Untuk Kendaraan Yang Sudah Dijual

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Cara blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor yang sudah dijual perlu diketahui oleh masyarakat.

Pada intinya, hal ini bertujuan untuk menghindari pajak progresif jika seseorang berniat membeli kendaraan baru pada kemudian hari.

Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai proses pemblokiran STNK dan alasan mengapa hal ini penting.

Mengenal Pemblokiran STNK

Aktivitas jual beli kendaraan bermotor memiliki banyak serba serbi yang perlu diketahui oleh konsumen, termasuk pemblokiran STNK.

Baca Juga:  Menjelajahi Keunggulan Creeping Function pada Wuling Binguo EV: Inovasi yang Absen dari Air EV

Bagi banyak orang, pemblokiran STNK mungkin masih terdengar asing, tetapi ini adalah langkah penting terutama bagi pemilik kendaraan yang sudah dijual. Dalam konteks ini, pemblokiran STNK dikenal sebagai “blokir jual.”

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Prosedur pemblokiran STNK dapat bervariasi tergantung pada daerah Anda. Berikut adalah panduan singkat untuk DKI Jakarta dan Jawa Barat:

Cara Blokir STNK DKI Jakarta:

  1. Kunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Lakukan registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.
  3. Pilih menu PKB.
  4. Klik pada menu Pelayanan.
  5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.
  6. Pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
  7. Unggah kelengkapan dokumen yang diperlukan.
  8. Klik “Kirim.”

Dokumen yang diperlukan meliputi photocopy KTP pemilik kendaraan, surat kuasa dengan materai Rp10.000, photocopy KTP jika ada kuasa, photocopy surat penyerahan, photocopy STNK atau BPKB jika ada, photocopy Kartu Keluarga (KK), dan surat pernyataan yang dapat diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Baca Juga:  Mobilitas Berkelanjutan Lebih Mudah dengan Tiga Varian Terbaru Wuling Air EV

Cara Blokir STNK Jawa Barat:

  1. Buka aplikasi mobile Sambara.
  2. Pilih “Proteksi Kepemilikan” pada menu “Info dan Layanan.”
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  4. Ikuti langkah-langkah yang diminta, termasuk memasukkan NIK, nomor rangka kendaraan, nomor telepon, serta foto KTP dan tanda tangan.
  5. Pilih opsi “Kendaraan Sudah Diblokir” saat diminta.

Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual penting karena ini membantu menghindari pajak progresif jika Anda berniat membeli kendaraan baru.

Di DKI Jakarta, pajak progresif diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yang berdampak pada besaran pajak berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Dengan melakukan pemblokiran, kantor Samsat dapat mengetahui bahwa kendaraan lama Anda telah dijual kepada orang lain.

Baca Juga:  Isuzu Mengusung Era Baru: D-Max EV Siap Guncang GIIAS 2024!

Bagaimana Jika Justru STNK Anda yang Kena Blokir?

Jika STNK Anda sudah diblokir, Anda perlu melakukan balik nama kendaraan tersebut.

Dengan cara ini, surat-surat kendaraan akan atas nama pemilik baru, dan Anda dapat melanjutkan proses perpanjangan pajak kendaraan.

Kesimpulan

Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual dapat bervariasi tergantung pada daerah tempat Anda tinggal.

Namun, langkah-langkah yang telah dijelaskan di artikel ini dapat membantu Anda memahami prosesnya.

Penting untuk melakukan pemblokiran STNK jika Anda telah menjual kendaraan Anda untuk menghindari pajak progresif di masa depan.

Pastikan Anda mengikuti prosedur yang berlaku di daerah Anda, apakah melalui platform online atau kunjungan langsung ke kantor Samsat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *