OTOMOTIF

Biaya, Syarat, dan 6 Fakta Menarik Mengenai SIM B1

284
×

Biaya, Syarat, dan 6 Fakta Menarik Mengenai SIM B1

Sebarkan artikel ini
Biaya, Syarat, dan 6 Fakta Menarik Mengenai SIM B1
Biaya, Syarat, dan 6 Fakta Menarik Mengenai SIM B1

Media90 – Ketika hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B1, penting bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi terkait biaya, syarat, dan hal lain yang diperlukan untuk memperolehnya.

SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh semua pengemudi kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut secara jelas menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

” Oleh karena itu, memiliki SIM menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai sopir kendaraan penumpang atau barang.

Tidak jarang, SIM B1 menjadi salah satu persyaratan utama dalam melamar pekerjaan sebagai sopir.

Dalam artikel ini, Media90 akan mengungkap beberapa fakta menarik seputar SIM B1, termasuk biaya yang diperlukan dan syarat-syarat pembuatannya. Mari kita bahas lebih lanjut.

6 Fakta Menarik Mengenai SIM B1
6 Fakta Menarik Mengenai SIM B1

1. Perbedaan SIM B1 dan B2 serta Implikasinya

Perbedaan antara Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B1 dan B2 dapat ditemukan dalam Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM B1 diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang atau barang perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 3.500 kg.

Sementara itu, SIM B2 berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Berdasarkan penjelasan tersebut, terlihat bahwa SIM B2 membutuhkan keterampilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan SIM B1.

Hal ini disebabkan oleh kompleksitas dan berat jenis kendaraan yang dikemudikan dengan SIM B2. Perbedaan ini juga berdampak pada persyaratan dan biaya pembuatan SIM tersebut.

Dalam konteks ini, persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh SIM B2 kemungkinan akan lebih ketat dibandingkan dengan SIM B1.

Selain itu, biaya pembuatan SIM B2 juga mungkin berbeda dengan SIM B1, mengingat perbedaan dalam jenis kendaraan yang dapat dikemudikan.

Adanya perbedaan antara SIM B1 dan B2 menunjukkan pentingnya pemahaman akan klasifikasi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikendarai.

Dengan mengetahui perbedaan ini, calon pengemudi dapat mempersiapkan diri dengan baik, termasuk dalam hal persyaratan dan biaya yang terkait dengan pembuatan SIM sesuai golongan yang dibutuhkan.

2. Rincian Biaya dan Peraturan Pembuatan SIM Menurut Peraturan Pemerintah

Untuk mengetahui biaya pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara lengkap, kita dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga:  Meriahnya Idul Fitri: Wuling Siapkan Program Spesial untuk Konsumen!

Dalam peraturan tersebut, tercantum besaran biaya untuk penerbitan baru SIM B1 sebesar Rp120 ribu, sedangkan biaya perpanjangan masa berlaku SIM B1 adalah Rp80 ribu. Hal ini menunjukkan bahwa biaya pembuatan atau perpanjangan SIM B1 sama dengan golongan A dan B2.

Untuk informasi lebih detail mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan SIM B1 serta golongan lainnya, berikut adalah tabel yang memberikan gambaran:

Penerbitan SIM Baru:

  • Rp120 ribu = A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum
  • Rp100 ribu = C, C1, C2
  • Rp50 ribu = D, D1
  • Rp250 ribu = Internasional

Perpanjangan SIM:

  • Rp80 ribu = A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum
  • Rp75 ribu = C, C1, C2
  • Rp30 ribu = D, D1
  • Rp225 ribu = Internasional

Namun, perlu diingat bahwa biaya yang disebutkan di atas hanya mencakup PNBP saja dan belum termasuk biaya lainnya, seperti tes kesehatan atau asuransi.

Sebelum mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM, penting untuk memperhatikan persyaratan lengkap dan biaya tambahan yang mungkin diperlukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

3. Batasan Usia dan Persyaratan untuk Pembuatan SIM B1 dan B2

Umumnya, masyarakat mengetahui bahwa batas usia minimum untuk mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A atau C adalah 17 tahun.

Namun, terdapat perbedaan dalam batas usia minimum untuk pembuatan SIM B1 dan B2. Untuk SIM B1, batas usia minimum yang ditetapkan adalah 20 tahun, sementara untuk SIM B2 adalah 21 tahun.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal yang sama, ditegaskan bahwa setiap orang yang ingin memperoleh SIM harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan telah lulus ujian yang ditentukan.

Persyaratan ini harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM sesuai golongan yang diinginkan.

Dengan demikian, bagi mereka yang ingin mengajukan pembuatan SIM B1, usia minimal yang harus dicapai adalah 20 tahun, sementara untuk SIM B2 adalah 21 tahun.

Penting untuk memahami persyaratan yang berlaku dan memastikan bahwa semua persyaratan yang diminta, termasuk usia, administratif, kesehatan, dan ujian, telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan SIM sesuai kebutuhan mereka.

4. Memahami Persyaratan Administrasi untuk Pembuatan SIM Golongan B1 dan B2

Persyaratan administrasi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B1 memiliki beberapa perbedaan dengan SIM golongan A atau C.

Baca Juga:  Kumpulan Dealer Hyundai Terlengkap di Indonesia Tahun 2024

Pemohon SIM B1 harus sudah memiliki SIM A setidaknya selama 12 bulan sebelumnya, sedangkan untuk pemohon SIM B2, harus sudah memiliki SIM B1 setidaknya selama 12 bulan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 Ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain persyaratan tersebut, terdapat juga persyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi. Pemohon harus memiliki identitas diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selanjutnya, pemohon harus melakukan pengisian formulir yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.

Selain itu, pemohon juga akan dikenakan prosedur pengambilan sidik jari sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Dengan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, calon pemohon SIM B1 atau B2 dapat melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan minimal dalam hal memiliki SIM sebelumnya.

Dalam hal ini, pemohon SIM B1 harus sudah memiliki SIM A selama minimal 12 bulan, sementara pemohon SIM B2 harus sudah memiliki SIM B1 selama minimal 12 bulan.

Penting bagi calon pemohon SIM untuk memahami persyaratan administrasi yang berlaku dan memastikan bahwa mereka memenuhi semua ketentuan sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, proses pembuatan SIM dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Keuntungan Memiliki SIM B1 dan B2 dalam Mengemudikan Kendaraan

Salah satu keuntungan utama memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B1 adalah kemampuannya untuk mengemudikan kendaraan lain yang seharusnya membutuhkan SIM setara atau di bawahnya.

Sebagai contoh, pemilik SIM B1 dapat mengemudikan kendaraan yang sebenarnya memerlukan SIM golongan A.

Demikian pula, SIM B1 Umum juga memungkinkan pemiliknya untuk mengemudikan kendaraan yang membutuhkan SIM B1, SIM A, SIM A Umum, atau SIM B1.

Keuntungan serupa juga berlaku bagi pemilik SIM B2. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan adanya fleksibilitas ini, para sopir profesional memiliki peluang lebih besar untuk mengemudikan berbagai jenis kendaraan tanpa harus mengajukan SIM golongan lain yang secara teori berada di bawah SIM B1.

Dengan demikian, memiliki SIM B1 atau B2 memberikan keistimewaan bagi para pengemudi, terutama mereka yang berprofesi sebagai sopir profesional.

Mereka dapat mengendarai kendaraan-kendaraan yang membutuhkan SIM setara atau di bawahnya tanpa harus mengajukan golongan SIM lain.

Hal ini memberikan fleksibilitas dan kesempatan lebih besar dalam mencari pekerjaan di bidang pengemudi, tanpa batasan tertentu terkait jenis kendaraan yang dapat mereka kendarai.

Penting bagi pemilik SIM B1 atau B2 untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan menjaga keselamatan dalam berkendara.

Baca Juga:  Omoda 5 GT AWD: Inovasi Mode Snow Tetap Jadi Andalan Meski Indonesia Tak Bersalju

Keuntungan ini hanya dapat dinikmati dengan tanggung jawab yang baik dan mematuhi hukum serta regulasi yang berlaku dalam mengemudikan kendaraan.

6. Pembuatan SIM B1 Dilakukan di Kantor Satpas SIM Berdasarkan Domisili

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B1 dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang ada di daerah masing-masing.

Prosedur ini bergantung pada domisili yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pemohon SIM. Dengan kata lain, pembuatan SIM B1 tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling atau jenis layanan serupa.

Proses pembuatan SIM B1 membutuhkan kehadiran calon pemohon di kantor Satpas SIM yang sesuai dengan domisili mereka.

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses administrasi dan verifikasi dilakukan secara akurat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemohon harus mengunjungi kantor Satpas SIM yang berwenang di wilayah tempat tinggal mereka.

Penting bagi calon pemohon SIM B1 untuk memahami bahwa pembuatan SIM ini tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling yang seringkali memberikan pelayanan di berbagai lokasi.

Oleh karena itu, mereka harus mencari informasi mengenai kantor Satpas SIM terdekat yang melayani pembuatan SIM B1 di daerah mereka.

Dengan memahami prosedur ini, calon pemohon SIM B1 dapat mengatur waktu dan persiapan yang tepat sebelum mengunjungi kantor Satpas SIM.

Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan dalam proses pembuatan SIM B1.

Kesimpulan

Dalam mengemudikan kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki golongan yang berbeda sesuai dengan jenis dan bobot kendaraannya. Dalam hal ini, SIM B1 dan B2 memiliki perbedaan yang penting.

SIM B1 diperlukan jika seseorang ingin mengendarai mobil penumpang atau barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.

Untuk mengajukan SIM B1, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah persyaratan usia.

Usia minimal untuk mengajukan SIM B1 adalah 20 tahun, sedangkan untuk SIM A atau SIM C usia minimalnya adalah 17 tahun.

Salah satu keuntungan memiliki SIM B1 adalah kemampuannya untuk mengemudikan kendaraan yang membutuhkan golongan SIM di bawahnya.

Contohnya, pemilik SIM B1 dapat mengemudikan kendaraan yang membutuhkan SIM A. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, terdapat perbedaan biaya pembuatan SIM B1. Meskipun biaya langsung untuk pembuatan SIM B1 adalah Rp120 ribu (hanya PNBP), ada juga metode “nembak” yang mungkin lebih mahal. Namun, cara ini tidak disarankan karena melanggar prosedur yang telah ditetapkan.

Selain SIM B1, terdapat juga SIM B2 yang memiliki perbedaan dengan SIM B1. SIM B2 berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat lebih dari 1.000 kg.

Pemilihan SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan keselamatan dalam berkendara.

Dalam mengajukan SIM, pastikan untuk memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan, serta telah lulus ujian sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *