BERITA

Tinjauan Administratif-Faktual Terhadap Data Jalur Perseorangan

79
×

Tinjauan Administratif-Faktual Terhadap Data Jalur Perseorangan

Sebarkan artikel ini
Data Jalur Perseorangan Akan Diverifikasi Administrasi-Faktual
Data Jalur Perseorangan Akan Diverifikasi Administrasi-Faktual

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa data dukungan bagi pasangan calon perseorangan atau independen yang masuk KPU akan melewati tahap verifikasi administrasi dan faktual terlebih dahulu.

“Data dukungan bakal paslon perseorangan yang diserahkan pada 8-12 Mei 2024 tersebut nantinya akan terverifikasi administrasi dan faktual,” kata Idham seperti yang dikutip dari antaranews.com pada Kamis, 9 Mei 2024.

Dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 dapat didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Sementara itu, jadwal pendaftaran bagi pasangan calon baik dari jalur partai politik maupun perseorangan adalah 27 hingga 29 Agustus 2024.

Baca Juga:  Langkah Baru: Fauzi Mantan Wakil Bupati Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Pringsewu dari PAN

Idham menjelaskan bahwa verifikasi administrasi ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya kegandaan dukungan bagi pasangan calon perseorangan.

Kegandaan dukungan dapat terjadi jika satu orang memberikan dukungan lebih dari satu kali kepada pasangan calon yang sama atau satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon.

Sementara itu, pemerintah telah menegaskan bahwa jadwal Pilkada 2024 tidak akan dimajukan dari bulan November ke bulan September.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, pada Kamis, 2 Mei 2024.

“Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November,” ujar Tito.

Menurutnya, tahapan Pilkada Serentak 2024 telah dimulai, dan mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 pada bulan Februari lalu yang sangat padat.

Baca Juga:  Transformasi Kepemimpinan: Pj Bupati Mesuji Memimpin Rakor Forkopimda untuk Sukseskan Pemilu 2024 yang Adil, Demokratis, dan Berkualitas

Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih mengadili perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.

Tito mengakui bahwa wacana percepatan Pilkada 2024 ke bulan September telah menjadi perhatian pemerintah dan bahkan disuarakan secara langsung dalam rapat DPR tahun sebelumnya.

Namun, setelah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 akan tetap sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Tito menegaskan bahwa belum ada revisi terkait perubahan jadwal Pilkada 2024.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *