Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung berhasil memanen dua tersangka yang diduga hendak mengedarkan narkotika di Jalan Ahmad Yani, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, pada Jumat malam, 10 Mei 2024.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah RB (18) dan GR (16), keduanya berasal dari Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
RB tertangkap membawa tembakau sintetis yang disembunyikan di bagian belakang celana dalamnya.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Sugeng Sumanto, menjelaskan bahwa kedua remaja ini tertangkap saat sedang berada di Jalan Ahmad Yani sebelum bertemu dengan patroli di Tugu Adipura pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Mereka terhenti karena tidak mengenakan helm. Namun, setelah diperiksa, petugas menemukan bungkusan berisi tembakau sintetis yang disimpan oleh RB.
“Pelaku mengaku baru saja membeli paket tembakau sintetis ini dengan harga Rp2 juta dan rencananya akan dijual kembali,” ujar Kompol Sugeng.
Selain tembakau sintetis, petugas juga menemukan sejumlah percakapan transaksi narkoba di ponsel milik pelaku RB.
Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung dan akan diserahkan ke piket Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kejadian serupa sebelumnya juga terjadi di wilayah yang sama, di mana Polresta Bandar Lampung telah menangkap FC (22), RY (21), FS (14), dan PR (24) saat sedang menggelar pesta tembakau sintetis di sebuah warung di Jalan Slamet Riyadi, Bumi Waras, pada Rabu, 27 Maret 2024, dini hari.
Menurut Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Sugeng Sumanto, keempat pemuda tersebut tertangkap saat sedang berkumpul di sebuah warung sebelum melarikan diri ketika tim patroli tiba.
Setelah pengejaran dilakukan, polisi berhasil menemukan 2 paket tembakau sintetis setelah melakukan penggeledahan. Keempat pelaku mengakui kepemilikan dan penggunaan barang terlarang tersebut.