Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Selama pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di Provinsi Lampung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung telah mengidentifikasi dan menangani sebanyak 10 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu di berbagai wilayah Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menyampaikan bahwa jumlah penanganan pelanggaran kampanye tersebut tersebar di tujuh kabupaten/kota di provinsi tersebut.
“Kami sudah menangani sejumlah perkara, di antaranya empat kasus di Lampung Timur, serta satu kasus masing-masing di Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pringsewu, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Mesuji,” ujar Iskardo P. Panggar dalam keterangan resminya pada Senin (18/12/2023).
Menurut Iskardo, tren pelanggaran Pemilu yang diidentifikasi hingga 13 Desember 2023, terutama berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada masa kampanye hingga 13 Desember 2023, tidak terdapat sengketa proses Pemilu antar peserta Pemilu atau antara peserta dengan penyelenggara,” tambah Iskardo P. Panggar.
Berdasarkan rekapitulasi dugaan pelanggaran kampanye pemilu di Lampung, yang dirilis Bawaslu Lampung pada Jumat (15/12/2023), beberapa kasus mencuat di beberapa daerah.
Di Bandar Lampung, terdapat dugaan pelecehan agama pada kegiatan kampanye calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar.
Di Lampung Selatan, terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh lurah yang melakukan penyebaran bahan kampanye Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem.
Sementara di Lampung Timur, salah satu caleg dari PAN diduga memberikan uang Rp50 ribu kepada peserta kampanye.
Lampung Barat juga turut mencuat dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mengunggah foto calon anggota DPRD Lampung dari PDI Perjuangan pada akun pribadi media sosial.
Di Pesisir Barat, dilaporkan adanya pemberian kabel listrik kepada peserta kampanye oleh caleg Partai NasDem.
Kemudian, di Mesuji, terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mengunggah gambar mobil ambulans berlambang Partai Demokrat disertai foto calon anggota DPRD Mesuji pada akun pribadi media sosial.
Di Pringsewu, Bawaslu menemukan pelibatan anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih sebagai peserta dalam kegiatan kampanye caleg PAN.
Terakhir, di Tanggamus, dilaporkan adanya pembagian pupuk cair kepada peserta kampanye oleh caleg PKS.
Bawaslu Lampung akan terus mengawasi dan menangani dugaan pelanggaran kampanye ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.