BERITA

Taklukkan Kemacetan Natal: Empat Rencana Strategis untuk Lancarkan Arus di Pelabuhan Bakauheni

148
×

Taklukkan Kemacetan Natal: Empat Rencana Strategis untuk Lancarkan Arus di Pelabuhan Bakauheni

Sebarkan artikel ini
Simak, ini Empat Skenario Cegah Kemacetan di Pelabuhan Bakauheni pada Natal dan Libur Akhir Tahun
Simak, ini Empat Skenario Cegah Kemacetan di Pelabuhan Bakauheni pada Natal dan Libur Akhir Tahun

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dalam menghadapi lonjakan arus kendaraan di Pelabuhan Bakauheni menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung telah menyiapkan sejumlah skenario strategis.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengungkapkan bahwa salah satu skenario utama yang diadopsi adalah “delaying system” atau sistem penundaan perjalanan.

Skenario ini melibatkan penerapan delaying system terhadap kendaraan roda empat di beberapa area rehat menuju Pelabuhan Bakauheni.

Rest area yang menjadi fokus penerapan delaying system terletak di kilometer 20 B dan 49 B. Selain itu, Terminal Agrobisnis Gayam dan rumah makan Gunung Jati juga menjadi tempat strategis untuk mengatasi kemacetan.

Bambang menjelaskan, “Ini dilakukan untuk mengurai kemacetan kendaraan agar arusnya lancar dahulu saat hendak ke Bakauheni.”

Baca Juga:  PLN Sukses Pasok Listrik Andal dan Stabil di KTT WWF ke-10 di Bali

Selain sistem penundaan perjalanan, skema lain yang diterapkan adalah penggunaan stiker sebagai upaya filterisasi kendaraan di zona penyangga atau buffer zone.

Buffer zone tersebar di area rehat kilometer 20 B, 49 B, terminal agrobisnis Gayam, lahan kantor lama Balai Karantina Pertanian, dan rumah makan Gunung Jati.

Untuk mencegah penumpukan kendaraan, Dishub Provinsi Lampung juga merencanakan rekayasa lalulintas di beberapa lokasi di sekitar Pelabuhan Bakauheni selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru.

“Pengelola pelabuhan pun telah menerapkan fitur radius reservasi tiket yang akan diimplementasikan pada 11 Desember,” ujar Bambang Sumbogo pada Jumat (8/12/2023).

Fitur tersebut mewajibkan konsumen mengaktifkan lokasi sebagai syarat untuk melakukan reservasi tiket.

Baca Juga:  Pemantauan Mendekati Nataru: Pemkab Lampung Selatan Ungkap Stabilitas Harga Bahan Pokok

Radius larangan berdasarkan geografis tersebut mencakup area sejauh 4,24 kilometer dari titik terluar Pelabuhan Bakauheni, dengan titik acuan terjauh di Kantor Balai Karantina Pertanian Lampung Selatan dan Lintas Tengah.

“Dengan adanya titik acuan itu, kendaraan yang belum memiliki tiket masih bisa berputar arah. Sehingga tidak ada kemacetan di sekitar pelabuhan, dan pengguna jasa lebih disiplin dalam melakukan pembelian tiket dari jauh hari,” tambah Bambang.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan solusi efektif guna mencegah kemacetan dan menjamin kelancaran arus transportasi selama musim liburan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *