BERITA

Somasi Gubernur Lampung Dilayangkan, PT Pesona Sawit Makmur Way Kanan Dituding Langgar Hukum

158
×

Somasi Gubernur Lampung Dilayangkan, PT Pesona Sawit Makmur Way Kanan Dituding Langgar Hukum

Sebarkan artikel ini
PT Pesona Sawit Makmur Way Kanan Dinilai Langgar Hukum, Tim Advokasi Tata Ruang Somasi Gubernur Lampung
PT Pesona Sawit Makmur Way Kanan Dinilai Langgar Hukum, Tim Advokasi Tata Ruang Somasi Gubernur Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dugaan pelanggaran tata ruang terjadi di Kabupaten Way Kanan, khususnya di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, dan mendapat perhatian serius dari Tim Advokasi Tata Ruang Lampung.

Ini terkait dengan penerbitan izin lokasi atau persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) untuk PT Pesona Sawit Makmur oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Arif Hidayatullah, salah satu anggota Tim Advokasi Tata Ruang Lampung, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tata ruang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, dalam Pasal 40 Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2031, tertera bahwa Kecamatan Blambangan Umpu ditetapkan untuk pertanian, pangan lahan kering, kawasan perikanan, dan pemukiman, bukan untuk industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan.

Baca Juga:  Adi Erlansyah Digantikan sebagai Pj Bupati Pringsewu, Kepala BPKAD Lampung Dilantik

Dukungan terhadap pendapat ini datang dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, yang menyatakan bahwa pendirian PT Pesona Sawit Makmur tidak sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

“Pada 13 Juni 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung telah mengembalikan berkas permohonan ekspos dokumen lingkungan hidup PT Pesona Sawit Makmur,” jelas Arif Hidayatullah.

PKKPR untuk kegiatan usaha PT Pesona Sawit Makmur yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui sistem OSS pada 2 November 2022 juga diklaim bertentangan dengan hasil telaah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung.

“Rencana lokasi pendirian pabrik PT Pesona Sawit Makmur tidak sesuai dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku,” tambah Arif.

Baca Juga:  Syakira Artha Wangsa, Mahasiswi Teknokrat Indonesia, Siap Harumkan Nama Lampung di Ajang Putra-Putri Kebudayaan Indonesia 2024

Sebagai langkah awal upaya hukum, Tim Advokasi Tata Ruang mengirim notifikasi dan somasi ke Gubernur Lampung.

Arif menjelaskan bahwa sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2023, gugatan baru bisa didaftarkan ke pengadilan 60 hari setelah notifikasi dikirim dan ditembuskan ke ketua pengadilan.

Chandra Bangkit, anggota tim yang sama, menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan dianggap lalai dalam menjaga lingkungan.

“Akibat dari izin lokasi ini adalah kerusakan lingkungan hidup, sehingga pada Juli 2023, masyarakat Karang Umpu melakukan demonstrasi di kantor Gubernur,” ujarnya.

Bangkit juga menegaskan bahwa PT Pesona Sawit Makmur diduga tidak memiliki izin lingkungan, persetujuan lingkungan, izin usaha, maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  113 Pengendara Tertilang dalam Sepekan Operasi Zebra 2023 oleh Polres Pringsewu

Selain itu, Bangkit meminta Gubernur melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan supervisi terhadap penegakan Perda di Way Kanan.

“Harus menghentikan segala aktivitas PT Pesona Sawit Makmur dan segera melakukan pemulihan lingkungan hidup karena tidak sesuai RTRW yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *