BERITA

Razia Polisi di Tulang Bawang Tengah Temukan Wanita Simpan Satu Paket Sabu di Baju Tidur

144
×

Razia Polisi di Tulang Bawang Tengah Temukan Wanita Simpan Satu Paket Sabu di Baju Tidur

Sebarkan artikel ini
Digeledah Polisi, Ternyata Wanita Asal Tulang Bawang Tengah ini Simpan Satu Paket Sabu di Baju Tidurnya
Digeledah Polisi, Ternyata Wanita Asal Tulang Bawang Tengah ini Simpan Satu Paket Sabu di Baju Tidurnya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap seorang wanita yang kedapatan memiliki dan membawa sabu-sabu sebanyak satu paket kecil saat berada di sebuah rumah di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Wanita tersebut tertangkap tangan oleh Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, saat memiliki dan membawa sabu,” ujar Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, pada hari Selasa, 30 April 2024.

Penangkapan terhadap wanita pemilik sabu-sabu itu dilakukan pada hari Senin, 24 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku berinisial NS (24), warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu, yang disimpan di saku depan sebelah kanan baju tidur yang dikenakan NS.

Baca Juga:  Polisi Polres Lampung Timur Sita Puluhan Botol Minuman Keras Ilegal dalam Razia Tempat Hiburan Malam Selama Dua Hari

Setelah ditangkap, NS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, yang dibelinya seharga Rp300 dari seorang laki-laki bernama AN (yang saat ini dalam pencarian).

“Sabu-sabu sebanyak satu paket itu dia beli seharga Rp300 karena disuruh temannya,” ungkap perwira dengan balok tiga di pundaknya itu.

Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *