Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang melibatkan dua pria asal Metro Pusat, berinisial AGF (46) dan FA (42).
Keduanya ditangkap pada Jumat (12/1/2024) atas dugaan pemerasan dan penyebaran video tak senonoh.
Kepala Satreskrim Polres Metro, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh AGF dan FA melibatkan ancaman penyebaran video intim terhadap korban.
Peristiwa dimulai saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, yang mengancam akan menyebarkan video hubungan intim yang tersimpan di dalam kartu memori yang hilang.
“Korban kemudian dipaksa untuk mentransfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening pelaku. Setelah itu, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp2 juta, yang kali ini korban berikan secara tunai,” ujar Iptu Rosali pada keterangan resminya, Senin (15/1/2024).
Rosali menjelaskan bahwa setelah korban memberikan uang, kartu memori yang dikembalikan oleh pelaku ternyata sudah di-copy dan disebar kepada pihak lain.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro, dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro segera melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan intensif, kasus tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan, dan polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.
Dalam waktu singkat, AGF dan FA berhasil diamankan, disertai barang bukti berupa tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban dari ponsel milik korban, serta satu unit ponsel pelaku.
Keduanya kini dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana Undang-Undang ITE dan pemerasan. Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa di masa yang akan datang.