Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan telah menyusun permohonan resmi kepada Mahkamah Partai Golkar terkait sengketa internal yang melibatkan Calon Legislatif Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 6.
Sengketa ini melibatkan Nomor Urut 4, H. Supriyadi Alfian, dan Nomor Urut 7, H. Putra Jaya Umar.
Dapil Lampung 6 mencakup Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji.
Menurut Ginda, perwakilan dari kantor hukum, Partai Golkar di Dapil Lampung 6 secara resmi memperoleh dua kursi berdasarkan rekapitulasi KPU Provinsi Lampung pada 6-7 Maret 2024.
Ginda menegaskan bahwa sengketa ini merupakan masalah internal partai dan tidak berkaitan dengan perolehan suara dari partai lain dalam Pemilu.
Menurut Gindha, mereka tidak tergesa-gesa dalam menyampaikan permohonan ke Mahkamah Partai Golkar karena waktu yang diberikan sesuai dengan regulasi partai maksimal 90 hari sejak munculnya sengketa atau perselisihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) PO-16/DPP/Golkar/VII/2017.
Ginda juga menyatakan bahwa mereka sedang mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk persidangan di Mahkamah Partai Golkar sesuai dengan Pasal 4 PO-16/DPP/Golkar/VII/2017.
Alat bukti tersebut termasuk surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektronik, dan dokumen elektronik.
Selain menyusun permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar, tim hukum juga sedang menunggu progres penanganan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung terkait laporan yang telah disampaikan sejak 6 Maret 2024.
Mereka menekankan perlunya uji forensik laboratoris kriminalistik di Palembang untuk memverifikasi keabsahan dokumen yang diunggah melalui aplikasi SiRekap.
Ginda juga mengungkapkan bahwa mereka akan mengirim surat kepada Ketua DPD Golkar Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung terkait permasalahan ini, meskipun masalah ini tetap menjadi kewenangan Mahkamah Partai Golkar.