BERITA

Saptarini’s Kartini Arbitration: Penyelesaian Arbitrase Menjaga Iklim Bisnis Berkelanjutan

107
×

Saptarini’s Kartini Arbitration: Penyelesaian Arbitrase Menjaga Iklim Bisnis Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Kartini Arbitrase Saptarini Penyelesaian Hukum secara Arbitrase Jaga Iklim Usaha Berkelanjutan
Kartini Arbitrase Saptarini Penyelesaian Hukum secara Arbitrase Jaga Iklim Usaha Berkelanjutan

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Saptarini, seorang tokoh yang berperan penting di dunia hukum dan sosial, telah menjalin hubungan erat dengan berbagai kalangan. Sebagai seorang konsultan dan pemimpin Sapta Consultant, Yayasan Langit Sapta, serta Ketua Forum Corporate Social Responsibility (FCL) Lampung, waktunya seakan tak pernah cukup.

Gelar doktornya dengan predikat cum laude dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) telah memberinya reputasi sebagai seorang arbiter terkemuka.

Dia bahkan menjadi arbiter wanita pertama di Lampung dan sering dipercaya sebagai pengajar bagi calon arbiter di Institut Arbiter Indonesia (IarbI) di Jakarta.

Sosok Kartini ini juga terkenal sebagai pendidik dan penyampai informasi mengenai arbitrase kepada masyarakat Lampung.

Arbitrase merupakan metode penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian tertulis antara pihak yang bersengketa.

Baca Juga:  Unila dan Komisi Kejaksaan RI Bersepakat: Dosen Praktisi Berkolaborasi dalam Penelitian Bersama

“Ketika terjadi sengketa terkait perjanjian bisnis dengan pihak pemerintah, perusahaan swasta, BUMN, BUMD, atau badan usaha lainnya, arbitrase bisa menjadi alternatif penyelesaiannya,” kata Saptarini.

Di era teknologi informasi yang berkembang pesat, pelaku bisnis membutuhkan solusi sengketa yang cepat, fleksibel, dan tetap memastikan kepastian hukum.

“Kebijakan pemerintah mendukung alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase, tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Saat ini, belum ada kantor Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Lampung, tetapi hal ini tidak menghambat pihak-pihak untuk menggunakan arbitrase.

Meskipun perkara didaftarkan di kantor BANI terdekat di Jakarta atau Palembang, persidangan tetap dapat dilakukan di Lampung.

Saptarini tertarik dengan arbitrase karena merupakan pilihan para pihak yang berniat menjalankan bisnis dengan baik.

Baca Juga:  Krisis Kemerdekaan Pers di Lampung: Menyusuri Penyebab Anjloknya Peringkat dari Urutan 18 ke Tiga Terendah Nasional

“Pemahaman masyarakat tentang arbitrase masih perlu ditingkatkan karena sifat persidangan yang tertutup,” ujarnya.

Arbitrase memberikan keuntungan bagi para pihak, dengan menjaga kerahasiaan dan memberikan kebebasan dari intervensi pihak luar.

Kecepatan penyelesaian sengketa menjadi salah satu nilai tambah arbitrase, dengan batas waktu maksimal 180 hari.

Meskipun bidang hukum sering dianggap sebagai ranah kaum pria, Saptarini menganggapnya sebagai hal yang biasa.

“Kecerdasan intelektual dan emosional perempuan merupakan kelebihan yang sangat diperlukan dalam penyelesaian perkara,” katanya.

Saat ini, peluang bagi wanita untuk berkarir di bidang arbitrase semakin besar, terutama dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat. Namun, masih perlu lebih banyak sosialisasi ke masyarakat mengenai arbitrase.

Baca Juga:  Momentum Kerjasama Pemkab Lampung Selatan dan Kejaksaan: Bersama Hadapi Tantangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Saptarini memberikan tips bagi wanita yang ingin berkarir di dunia hukum dan arbitrase, yakni dengan memperkuat kemandirian, keinginan untuk belajar, dan sikap integritas yang tinggi.

“Aktiflah dalam kegiatan terkait bidang yang diinginkan dan selalu menjadi pribadi yang dapat dipercaya,” pungkasnya.

Dengan peranannya yang besar dalam dunia hukum dan sosial, Saptarini membuktikan bahwa perempuan juga memiliki tempat yang penting dalam bidang arbitrase, memberikan kontribusi positif bagi penyelesaian sengketa dan keadilan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *