BERITA

Kejaksaan Negeri Tanggamus Menghancurkan Ratusan Gram Narkoba Setelah Menyelesaikan 80 Kasus

191
×

Kejaksaan Negeri Tanggamus Menghancurkan Ratusan Gram Narkoba Setelah Menyelesaikan 80 Kasus

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Tanggamus Menghancurkan Ratusan Gram Narkoba Setelah Menyelesaikan 80 Kasus
Kejaksaan Negeri Tanggamus Menghancurkan Ratusan Gram Narkoba Setelah Menyelesaikan 80 Kasus

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Yuniardi, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 80 perkara hukum yang telah memperoleh keputusan hukum tetap dan inkrah di wilayah Tanggamus pada Selasa (18/7/2023).

Upacara pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Tanggamus, dengan metode pembakaran barang bukti.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Pengadilan Negeri Tanggamus, Eva Susiana, serta perwakilan Kapolres Tanggamus yang menjabat sebagai Kepala Satreskrim.

Yuniardi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memperoleh keputusan hukum tetap yang mengikat.

“Ini merupakan agenda tahunan yang rutin dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian perkara yang ditangani oleh kami,” ujar Yuniardi.

Baca Juga:  Menelisik Prestasi dan Tantangan: Sorotan Akhir Tahun 2023 Polda Lampung pada Kasus Narkoba, Korupsi, dan Tiga Kejadian Menonjol Lainnya

Dalam pemusnahan kali ini, terdapat 80 perkara yang meliputi berbagai jenis barang bukti. Sebanyak 56 perkara terkait dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 164,5 gram dan Inex sebanyak 18 butir.

Selain itu, terdapat lima perkara kasus ganja dengan berat 204 gram, tujuh perkara pencurian, empat perkara perjudian, empat perkara senjata tajam, tiga perkara pembunuhan, serta satu perkara pemerasan dan pengancaman.

Yuniardi menekankan bahwa perkara terbanyak yang melibatkan narkotika menjadi prioritas utama dalam upaya bersama untuk mengurangi jumlah korban penyalahgunaan narkotika dan membatasi aktivitas para pengedar di wilayah Tanggamus.

Kejaksaan Negeri Tanggamus bertekad untuk melaksanakan tugasnya secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *