Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah 1 Samsat Rajabasa Bandar Lampung telah sukses menggelar acara sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Acara ini berlangsung di ruang Teleconference Universitas Malahayati Bandar Lampung pada Kamis (16/11/2023) dan dihadiri oleh 100 mahasiswa dari Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Manajemen.
Dekan Fakultas Ekonomi Manajemen, Dr. Rahyono, S. Sos., M.M., membuka acara yang turut dihadiri oleh Kepala Prodi Akuntansi Muhammad Lutfi, SE., M. Si, serta sejumlah dosen.
Narasumber utama acara ini adalah Ervin Ferdian, kepala UPTD Wilayah 1 Samsat Rajabasa Bandar Lampung, Ahmad Arkan Nugraha, Kabag Operasional Jasaraharja Cabang Lampung, dan perwakilan Ditlantas Polda Lampung, Brigadir Suci dan Aiptu Nani.
Ervin Ferdian, Kepala UPTD Wilayah 1 Samsat Rajabasa Bandar Lampung, memberikan penjelasan tentang kemudahan proses pembayaran pajak kendaraan.
Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa proses pembayaran pajak tidaklah sulit, melainkan sangat mudah dan praktis.
Pembayaran pajak dapat dilakukan secara konvensional dengan datang langsung ke Samsat induk atau Samsat unggulan.
Samsat induk, yang berlokasi di Pramuka Rajabasa dekat dengan lokasi acara, melayani berbagai jenis pembayaran pajak, mulai dari pajak tahunan, pajak 5 tahunan, perpanjangan STNK, balik nama, hingga ganti warna.
Di samping itu, Samsat unggulan tersebar di beberapa Mal di Bandar Lampung, seperti Mal Bumi Kedaton, Mal Chandra, dan Mal Kartini.
Unit pelayanan cepat atau drive-thru juga tersedia di sekitar Samsat induk Rajabasa di Pramuka, serta Samsat kontainer yang melayani pembayaran pajak.
Beliau juga menyinggung tentang layanan mobil Samsat keliling yang memberikan pelayanan di seputaran Sukarame dan Teluk Betung, menyediakan total 7 layanan pembayaran pajak kendaraan.
Proses pembayaran pajak tahunan di Samsat unggulan mirip dengan di Samsat induk, dengan persyaratan mudah seperti membawa STNK asli, KTP asli, dan surat kuasa bagi yang berwakil.
Penting untuk dicatat bahwa pembayaran pajak kendaraan tidak hanya berlaku bagi warga Bandar Lampung, tapi juga bagi warga luar kota.
Prosesnya tetap mudah dengan syarat membawa KTP asli, STNK asli, dan surat kuasa bagi yang berwakil.
Ervin Ferdian menekankan bahwa untuk memudahkan masyarakat, pelayanan pembayaran pajak juga dapat dilakukan secara digital.
Aplikasi Samsat, dengan nama “Es Salam P2” dan “Signal Polantas Polri,” dapat diunduh melalui Play Store.
Pembayaran digital dapat dilakukan 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Namun, pembayaran TPKB secara digital membutuhkan waktu 2 hari karena melibatkan proses otorisasi dari Bank Lampung.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, terutama mahasiswa dari Program Studi Akuntansi, dapat lebih memahami dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Acara ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.