BERITA

Resmi: 952 Caleg Bersaing Ketat untuk 85 Kursi DPRD Provinsi Lampung di Pemilu 2024

245
×

Resmi: 952 Caleg Bersaing Ketat untuk 85 Kursi DPRD Provinsi Lampung di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Daftar Calon Tetap Pemilu 2024 Disahkan, 952 Caleg Rebut 85 Kursi DPRD Provinsi Lampung
Daftar Calon Tetap Pemilu 2024 Disahkan, 952 Caleg Rebut 85 Kursi DPRD Provinsi Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebanyak 952 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Lampung telah resmi ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.

Mereka akan bersaing untuk merebut 85 kursi di DPRD Provinsi Lampung pada pemilihan yang akan datang. Namun, proses penentuan DCT tidak berlangsung tanpa hambatan, dengan dua bacaleg akhirnya dicoret oleh KPU.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Lampung, Ismanto, menjelaskan bahwa dalam proses pencermatan hingga penetapan DCT, terdapat dua calon legislatif yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ismanto menjelaskan, “Satu calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak melanjutkan pencermatan di DCT, sementara satu lagi dinyatakan TMS karena adanya kegandaan eksternal di dua partai politik, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.”

Baca Juga:  TDM Lampung Terbuka untuk Mendidik Generasi Muda dengan Program "Kids Goes to Honda"

Ismanto melanjutkan dengan mengatakan bahwa KPU Lampung telah melakukan klarifikasi melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terhadap kedua calon legislatif yang terkena sanksi tersebut.

“Setelah kami melakukan klarifikasi melalui Silon, kami menetapkan bahwa calon tersebut memenuhi syarat di PKB, sementara ia dinyatakan TMS di Partai Demokrat,” kata Ismanto.

Selain itu, Ismanto juga mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, partai politik peserta pemilu telah memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

“Dari 952 calon legislatif yang telah ditetapkan, terdiri dari 589 orang laki-laki dan 363 orang perempuan,” tambahnya.

Untuk informasi lebih lanjut, KPU Lampung telah menetapkan alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung sebanyak 85 kursi yang tersebar dalam delapan daerah pemilihan pada Pemilu 2024. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Pemilihan umum tahun 2024 di Provinsi Lampung akan menjadi panggung persaingan yang ketat antara berbagai calon legislatif yang telah ditetapkan dalam DCT.

Baca Juga:  Inkonsistensi Pemilih dan Kerusakan Logistik Memaksa Pemungutan Suara Ulang di TPS Rajabasa Jaya, Pesawaran, Lampung Barat

Seiring berjalannya waktu, masyarakat Lampung akan semakin dekat dengan pengumuman hasil pemilihan yang akan memengaruhi kebijakan dan perwakilan di DPRD Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *