BERITA

Rekrutmen Massal! KPU Bandar Lampung Mencari 20.160 Volunteer untuk Menjadi KPPS Pemilu 2024, Ketahui Syaratnya di Sini

268
×

Rekrutmen Massal! KPU Bandar Lampung Mencari 20.160 Volunteer untuk Menjadi KPPS Pemilu 2024, Ketahui Syaratnya di Sini

Sebarkan artikel ini
KPU Bandar Lampung Butuh 20.160 Orang untuk Jadi KPPS Pemilu 2024, ini Syaratnya
KPU Bandar Lampung Butuh 20.160 Orang untuk Jadi KPPS Pemilu 2024, ini Syaratnya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung tengah bersiap menggelar rekrutmen masif untuk mencari 20.160 individu yang siap menjadi bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh Hamami, anggota KPU Kota Bandar Lampung, yang menjelaskan bahwa terdapat 2.880 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang perlu diisi oleh tujuh petugas KPPS masing-masing.

“Dengan total TPS sebanyak itu, kebutuhan akan petugas KPPS mencapai 20.160 orang untuk seluruh wilayah Bandar Lampung,” ungkap Hamami pada Kamis (23/11/2023).

Pihak KPU saat ini tengah menggandeng Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mensosialisasikan proses pendaftaran KPPS.

Langkah ini diambil sebagai tindakan antisipatif terhadap potensi minimnya pendaftar ketika pendaftaran KPPS akan dibuka pada awal Januari 2024.

“PPK dan PPS harus menyosialisasikan informasi pendaftaran KPPS di masyarakat wilayahnya masing-masing agar diharapkan nantinya tidak akan ada kekurangan petugas pada bulan Januari 2024,” tambahnya.

Menurut ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS akan dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, dan akan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara berlangsung.

Tak hanya KPPS, KPU juga akan merekrut personel keamanan dan ketertiban sebanyak 5.760 orang dengan asumsi dua orang per TPS.

Dengan demikian, total kebutuhan petugas KPPS dan keamanan serta ketertiban di TPS mencapai 25.920 orang.

Hamami juga menekankan bahwa perekrutan KPPS dan personel keamanan dan ketertiban di TPS akan mempertimbangkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon petugas.

“Syarat utamanya melibatkan surat keterangan sehat, ijazah SMA atau kemampuan dasar membaca, menulis, dan menghitung (calistung), serta rentang usia 17-50 tahun,” jelasnya.

Dengan adanya persiapan ini, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Bandar Lampung dapat berjalan lancar dan tertib, melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga keberlangsungan demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *