Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Jajaran Polsek Natar, Lampung Selatan, berhasil menangkap dua pelaku terkait kasus pencurian mesin gilingan padi di Dusun Wonosari, Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan.
Kedua pelaku, identitasnya diketahui sebagai S (63) dari Sukadana, Lampung Timur, dan SN (23) dari Desa Karang Anyar, Jati Agung, berhasil ditangkap pada Jumat, 21 Juli 2023.
Kapolsek Natar, Kompol Enrico Sidauruk, mengungkapkan bahwa pelaku S (63) berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kalisari, Natar.
Setelah dilakukan interogasi terhadap S (63), didapatkan informasi yang mengarah pada pelaku SN (23), sehingga kedua tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kejadian berawal pada Selasa, 18 Juli 2023, ketika terjadi tindak pidana pencurian di tempat penggilingan padi milik Delly.
Dalam aksinya, tersangka S (63) membongkar satu mesin poles padi merk, satu heler pecah kulit, dan satu unit mesin diesel.
Setelah melakukan aksi pencurian, barang curian tersebut kemudian dijual dengan cara tukar tambah mesin kepada rekannya, SN (23).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta dan segera melaporkan insiden ini ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti.
Berkat kerja keras jajaran Polsek Natar yang cepat tanggap, kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat.
Kompol Enrico Sidauruk menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Natar.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan agar keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut dapat tetap terjaga dengan baik.
Kedua pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Natar berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lainnya dan mengurangi angka tindak pidana di wilayah hukum mereka.