Media90 – Sengketa lahan yang terjadi di Desa Sidosari, Kecamatan, Kabupaten Lampung Selatan, terus memunculkan kegaduhan.
Sengketa ini melibatkan Mas Kamdani yang mewakili kepentingannya melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM Pelita).
Tanah yang menjadi sengketa diperuntukkan bagi rakyat, namun terlibat dalam konflik dengan PTPN 7 Unit Repa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Hingga saat ini, tidak ada titik temu yang ditemukan dalam penyelesaian sengketa ini. Pada Senin (20/5/2024) sore, ratusan warga kembali berkumpul untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Kedua belah pihak, baik Mas Kamdani melalui LSM Pelita maupun PTPN 7, masih saling mengklaim tanah yang berlokasi di Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Meskipun sudah dilakukan sidang lapangan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, namun belum ada keputusan yang diambil.
Dalam konferensi persnya, Mas Kamdani yang diwakili oleh LSM Pelita yang dipimpin oleh Misran SR, bersama kuasa hukumnya, Agung Fatahillah, meminta agar Pengadilan Negeri Kalianda dan Polres Lampung Selatan bersikap netral dalam menyelesaikan sengketa ini.
Mereka menyatakan ketidakpuasan terhadap surat penetapan tersangka dari Polres Lampung Selatan yang dianggap mengesampingkan hak-hak masyarakat sebagai warga negara.
Agung Fatahillah menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan dua gugatan perdata yang berbeda dalam penyelesaian masalah ini, namun Polres Lampung Selatan telah melakukan tindakan hukum dengan penetapan tersangka kepada pihak LSM Pelita. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam gugatan yang diajukan.
Misran SR, sebagai ketua LSM Pelita yang diberi kuasa untuk mengelola lahan seluas 150 hektare oleh ahli waris, juga menekankan pentingnya upaya mencari keadilan bagi sekitar 175 orang dan 150 unit rumah yang terdampak sengketa ini.
Mereka memperjuangkan hak-hak mereka sebagai warga negara dan memastikan ada kepastian hukum dalam penyelesaian masalah ini.
Dalam perkembangan terbaru, ahli waris melalui LSM Pelita telah menerima Surat Keputusan dari Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan kasasi yang diajukan oleh Mas Kamdani.
Namun, sisa lahan yang masih dalam proses penyelesaian masih menjadi fokus perhatian.
Dalam kesempatan yang sama, mereka juga menyoroti perlunya perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait masalah tanah.
Mereka menekankan pentingnya mengembalikan tanah yang dikuasai oleh perusahaan, baik pemerintah maupun swasta, kepada masyarakat sesuai dengan hak-hak mereka.
Sengketa lahan ini menunjukkan kompleksitas dalam penyelesaian masalah tanah di Indonesia, dan menyoroti perlunya penegakan hukum yang adil serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam kepemilikan lahan mereka.