BERITA

Terselubung oleh Jarak: Kisah Tragis Seorang Anak 15 Tahun yang Terkena Sifilis karena Ayah dan Kakeknya, Sementara Istrinya Bekerja di Luar Negeri

118
×

Terselubung oleh Jarak: Kisah Tragis Seorang Anak 15 Tahun yang Terkena Sifilis karena Ayah dan Kakeknya, Sementara Istrinya Bekerja di Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Istri Kerja di Luar Negeri Jadi Sebab Ayah dan Kakek Kandung Setubuhi Anak 15 Tahun di Natar hingga Kena Sifilis
Istri Kerja di Luar Negeri Jadi Sebab Ayah dan Kakek Kandung Setubuhi Anak 15 Tahun di Natar hingga Kena Sifilis

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebuah tragedi keluarga mengguncang kedamaian di Natar, Lampung Selatan, saat Kakek (64) dan Ayah (44), identitas disamarkan sebagai SH, digiring oleh Tim Khusus 308 Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Mereka diduga telah melakukan perbuatan tak terpikirkan: menyetubuhi anak kandung dan cucunya sendiri yang baru berusia 15 tahun. Kejadian itu terungkap pada Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa laporan atas kejadian ini disampaikan pada tanggal yang sama dengan kejadian itu sendiri.

Namun, tindakan keji tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2024.

“Korban, seorang anak berusia 15 tahun, telah menjadi sasaran dari orang terdekatnya sendiri, yaitu ayah kandung dan kakeknya,” ujar Kapolres dalam sebuah keterangan resmi di Mapolsek Natar, Kamis, 18 April 2024.

Baca Juga:  Bimtek Anggota DPRD Tulangbawang Barat: Meningkatkan Kapasitas dan Penguatan Kinerja untuk Kemajuan

Menurut Kapolres, dalam kasus ini terdapat unsur ancaman kekerasan yang diberikan oleh para pelaku kepada korban.

Mereka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan ancaman akan dibunuh dan diusir jika menolak.

Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa istri salah satu pelaku sedang bekerja di luar negeri. Situasi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu atau kekosongan emosionalnya kepada korban.

“Kejadian ini terungkap ketika korban melaporkan kepada kakak ibunya bahwa dia mengalami sakit pada organ vitalnya,” tambah Kapolres.

Saat penangkapan dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal, dan bahkan sebilah pedang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang menjadikan mereka terancam hukuman berat.

Baca Juga:  Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Forkopimda Tubaba Bersinergi Melalui Kegiatan Olahraga Bersama

“Melihat bahwa perbuatan cabul ini dilakukan oleh orang tua yang memiliki hubungan keluarga dengan korban, hukuman yang dijatuhkan akan diperberat sepertiga,” tegas Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *