BERITA

Prof. Rudy, Wakil Rektor Unila yang Memecahkan Rekor Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Termuda: Profil dan Pesan Khusus untuk Mahasiswa

323
×

Prof. Rudy, Wakil Rektor Unila yang Memecahkan Rekor Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Termuda: Profil dan Pesan Khusus untuk Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Wakil Rektor Prof Rudy Bakal Jadi Guru Besar Ilmu Hukum Termuda Unila, ini Profil dan Pesan Khusus ke Mahasiswa
Wakil Rektor Prof Rudy Bakal Jadi Guru Besar Ilmu Hukum Termuda Unila, ini Profil dan Pesan Khusus ke Mahasiswa

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Rabu, 25 Oktober 2023, Universitas Lampung (Unila) akan menyelenggarakan acara pengukuhan guru besar baru di bidang ilmu hukum di Gedung Serba Guna (GSG) Unila.

Sosok yang akan diukuhkan sebagai guru besar adalah Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unila, Prof. Rudy.

ads
ads

Pengukuhan ini menjadi yang ke-111 di Unila dan yang ke-delapan di Fakultas Hukum Unila, menjadikan Prof. Rudy sebagai guru besar termuda dengan usianya yang masih 42 tahun.

Dalam orasinya nanti, Prof. Rudy akan menyampaikan materi berjudul “Pembangunan Hukum Indonesia di Persimpangan Jalan: Refleksi 4 Abad Pembangunan Hukum di Nusantara.”

Baca Juga:  Peringkat Kedua: Mahasiswi Universitas Malahayati Berjaya di Kontes Internasional Miss Ultra Universe 2023 di Brasil

Orasi ini dipilih karena Prof. Rudy melihat bahwa sistem hukum di Indonesia, seperti Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHPidana) dan Kitab Hukum Undang-Undang Perdata (KUHPerdata), masih merupakan warisan dari masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Namun, di samping hukum yang tertulis ini, Indonesia memiliki hukum adat yang bersumber dari budaya dan tradisi lokal, tetapi hukum ini belum pernah secara resmi diakui dalam sistem hukum nasional.

Menurut Prof. Rudy, sejak masa kemerdekaan, hukum di Indonesia sebagian besar berasal dari hukum luar, menghilangkan jejak hukum adat.

Proses globalisasi juga semakin memudahkan adopsi hukum dari negara-negara barat ke dalam hukum Indonesia.

Salah satu contoh yang disoroti oleh Prof. Rudy adalah sistem sertifikat tanah yang diadopsi dari hukum barat.

Baca Juga:  Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Sabet Juara 1 Lomba Poster dan Fotografi Nasional

Di Indonesia, kepemilikan tanah diakui oleh negara jika ada sertifikatnya, sementara tanah adat atau tanah ulayat sering kali tidak diakui.

Hal ini, menurutnya, adalah hasil dari proses sejarah yang panjang, di mana hukum asing telah diterapkan di Indonesia sejak masa penjajahan.

Prof. Rudy, alumnus Kobe University Jepang, melihat bahwa dengan terus berkembangnya globalisasi, akses informasi dari luar akan semakin mudah, yang dikenal sebagai konvergensi hukum.

Hal ini bisa membuat pembuat aturan hukum di Indonesia cenderung mengabaikan aspek-aspek sensitif dalam budaya dan tradisi hukum asli Indonesia.

Keberhasilan Prof. Rudy dalam mencapai posisi guru besar termuda ini adalah hasil dari kerja kerasnya, termasuk menulis buku, jurnal, dan berkontribusi dalam bidang ilmu hukum.

Baca Juga:  FKIP Unila Menghadirkan Sarana Terbaru: Laboratorium Olahraga sebagai Wadah Belajar dan Berlatih

Sebelum mencapai prestasi ini, Prof. Rudy mengenyam pendidikan di berbagai tingkatan, dari SD hingga perguruan tinggi.

Ia merupakan lulusan terbaik dari Universitas Indonesia dan melanjutkan studi S2 dan S3 di Kobe University Jepang, lulus pada usia 30 tahun.

Sebelum pengukuhan sebagai guru besar, Prof. Rudy memberikan pesan kepada seluruh mahasiswa, mengingatkan mereka untuk tidak takut bermimpi dan mengejar cita-cita mereka. Ia adalah inspirasi bagi banyak mahasiswa yang berjuang untuk meraih kesuksesan di dunia ilmu hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *