BERITA

Polres Lampung Selatan Tangkap 53 Pelaku Narkoba dan Sita Puluhan Kilo Sabu serta Inex dalam Operasi Februari – Juni 2024

73
×

Polres Lampung Selatan Tangkap 53 Pelaku Narkoba dan Sita Puluhan Kilo Sabu serta Inex dalam Operasi Februari – Juni 2024

Sebarkan artikel ini
Februari - Juni 2024, Polres Lampung Selatan Tangkap 53 Pelaku Narkoba, Sita Puluhan Kilo Sabu Hingga Inex
Februari - Juni 2024, Polres Lampung Selatan Tangkap 53 Pelaku Narkoba, Sita Puluhan Kilo Sabu Hingga Inex

Media90 – Dalam Operasi Antik Krakatau 2024, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menangkap 42 pelaku peredaran gelap narkoba.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2024, pihaknya menggagalkan penyelundupan narkoba yang terdiri dari 26,2 kg sabu, 36,3 kg ganja, 14.936 butir ineks, dan 2.660 butir erimin-5.

“Lalu pengungkapan kasus narkoba dalam Operasi Antik Krakatau 2024 dengan barang bukti sabu 3 kg dan ganja 1,896 kg,” kata AKBP Yusriandi Yusrin pada Jumat (28/6/2024).

Kapolres menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan narkotika tersebut berlangsung sejak 14 Februari hingga 1 Juni 2024, dengan jumlah 13 kasus dan 11 tersangka laki-laki.

Baca Juga:  Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Terbukti Bantu Loloskan 150 Kg Narkoba dari Jaringan Fredy, Dihukum Mati

“Dari pengungkapan 13 kasus tersebut, 10 di antaranya terjadi di area Seaport Interdiction Bakauheni, satu di Rumah Makan Indah Raso, satu di Rumah Makan Minikhas, dan satu lagi di Pasar Siring Itik Bakauheni,” ujar Yusriandi Yusrin.

Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian, diperkirakan sekitar 200.624 jiwa dapat diselamatkan. Barang bukti narkotika tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp32,81 miliar.

Yusriandi menegaskan bahwa barang bukti narkoba yang disita merupakan hasil pengembangan lintas provinsi seperti Jakarta, Medan, dan Bandung, yang semuanya berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, dan bahkan hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *