BERITA

Pengukuhan Pengurus Unit Pengumpul Zakat oleh Sekda Tubaba di Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Udik, dan Tumijajar

124
×

Pengukuhan Pengurus Unit Pengumpul Zakat oleh Sekda Tubaba di Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Udik, dan Tumijajar

Sebarkan artikel ini
Sekda Tubaba Kukuhkan Pengurus Unit Pengumpul Zakat di Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Udik, dan Tumijajar
Sekda Tubaba Kukuhkan Pengurus Unit Pengumpul Zakat di Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Udik, dan Tumijajar

Media90 – Sekretaris Daerah (Sekda) Tulangbawang Barat (Tubaba), Novriwan Jaya, mengukuhkan sekaligus membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Udik, dan Tumijajar. Acara tersebut berlangsung di Balai Tiyuh Mulya Jaya pada Kamis (27/6/2024).

Dalam sambutannya, Sekda Tubaba, Novriwan Jaya, menyampaikan apresiasinya terhadap peran serta pengurus UPZ dalam membantu pemerintah daerah meningkatkan pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas kerja dan koordinasi antar UPZ agar distribusi zakat dapat dilakukan dengan lebih efektif.

“Dengan terus meningkatkan kualitas kerja dan koordinasi antar UPZ, kami dapat lebih efektif dalam mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya,” kata Novriwan Jaya.

Novriwan juga meyakini bahwa semangat gotong royong dan kebersamaan, yang merupakan nilai luhur masyarakat Tubaba, dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan UPZ untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Transformasi Agraris Unggul: Bupati Lampung Selatan Fokus Tingkatkan Jaringan Jalan Tani dalam Musrenbang Penengahan

“Oleh karena itu, melalui Bimtek ini, diharapkan para pengurus UPZ dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan baru yang akan mendukung kinerja mereka dalam mengelola zakat secara efektif dan transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa semua pihak harus terus berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah yang telah dipercayakan kepada mereka.

Sementara itu, Ketua Baznas Tubaba, Purwanto, menjelaskan bahwa pembentukan UPZ tiyuh di Tubaba didasarkan pada Perbaznas Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 38.

Menurutnya, setiap orang dilarang untuk bertindak sebagai amil zakat tanpa izin dari pejabat berwenang (Baznas).

Keputusan rapat yang dipimpin oleh Sekda pada tahun 2022 lalu menetapkan bahwa Tubaba harus membentuk UPZ Tiyuh untuk melegalkan kegiatan ZIS oleh Baznas.

Baca Juga:  Optimasi Budidaya Anggrek di Desa Sukaraja, Lampung Selatan oleh Dosen Prodi Hortikultura dalam PKM Polinela

Mengacu pada target penerimaan ZIS untuk Tubaba, yakni Rp6 miliar pada tahun 2023 dan Rp8 miliar pada tahun 2024, UPZ tiyuh harus menetapkan target penerimaan ZIS tahunan sebesar Rp50 hingga Rp60 juta.

Selain itu, mereka juga harus membuat program kerja di antaranya ekonomi kerakyatan, pendidikan, dan kemanusiaan.

Purwanto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan Kemenag Tubaba untuk membentuk 403 UPZ masjid pada tahun 2023 dan 102 UPZ tiyuh pada tahun 2024.

UPZ tiyuh ini berfungsi sebagai koordinator untuk merencanakan, mencatat, dan melaporkan kegiatan mereka dengan pendampingan dari kepala tiyuh.

“Diharapkan pengurus inti UPZ tiyuh dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dibiayai dari penerimaan UPZ Tiyuh. Untuk Juli dan Agustus 2024, Ketua dan Sekretaris UPZ Tiyuh akan dibiayai oleh Baznas Tubaba,” tambahnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Baznas Provinsi Lampung, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Lampung II,

Baca Juga:  Lampung Mundur ke Peringkat 10, Tiga Lifter Sabet Emas dan Dua Perunggu di PON Aceh-Sumut

Ketua Baznas Lampung, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemkab Tubaba, Ketua Baznas Tubaba, Kepala Kemenag Tubaba, Ketua MUI Tubaba, camat, dan kepala tiyuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *