BERITA

Polisi Tangkap Tukang Rongsok dari Bumi Waras Bandar Lampung yang Mencuri AC Outdoor Tetangga

130
×

Polisi Tangkap Tukang Rongsok dari Bumi Waras Bandar Lampung yang Mencuri AC Outdoor Tetangga

Sebarkan artikel ini
Curi AC Outdoor Tetangga, Polisi Ciduk Tukang Rongsok Asal Bumi Waras Bandar Lampung
Curi AC Outdoor Tetangga, Polisi Ciduk Tukang Rongsok Asal Bumi Waras Bandar Lampung

Media90 – Jajaran Polsek Teluk Betung Selatan, Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MA (24) yang berasal dari Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (23/5/2024).

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan bahwa MA, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang rongsok, ditangkap karena mencuri satu unit outdoor AC milik tetangganya di Jalan Ikan Semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung.

“Pelaku MA ditangkap di rumahnya. Ia melakukan aksi pencurian pada Sabtu (18/5/2024) dini hari di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ikan Semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung,” ungkap Kompol Enrico Donald Sidauruk dalam keterangannya pada Senin (27/5/2024).

Dalam melancarkan aksinya, MA bertindak seorang diri. Ia menggunakan kursi untuk memanjat dan membongkar unit outdoor AC tersebut.

Baca Juga:  Kemenko Perekonomian Dorong Pembangunan Proyek Strategis dan Pemberdayaan UMKM di Bakauheni, Lampung Selatan

“Pelaku ini tinggal tidak jauh dari rumah korban, jadi dia sangat paham situasi di wilayah tersebut. Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang menginap di rumah salah satu kerabatnya,” jelas Kompol Enrico.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci shock, dan satu unit outdoor AC.

Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *