Media90 – Dua pria asal Margomulyo, Jati Agung, Lampung Selatan, berinisial DS (24) dan EN (30), ditangkap oleh jajaran Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah keduanya menjambret ponsel milik seorang mahasiswi berinisial SR.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (19/5/2024) malam di Jalan Pulau Tegal, Sukarame, Bandar Lampung.
“Keduanya ditangkap karena nekat menjambret ponsel milik mahasiswi,” ujar Kompol Warsito dalam keterangannya pada Senin (20/5/2024).
DS dan EN berhasil diamankan petugas di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, sesaat setelah melakukan aksinya.
Menurut Kompol Warsito, para pengendara wanita sering menjadi target utama kawanan ini.
“Mereka jalan, hunting, melihat ada targetnya, kemudian dibuntuti. Setelah menemukan lokasi yang tepat, barulah keduanya menjalankan aksinya,” jelasnya.
Insiden pencurian terjadi ketika ponsel milik korban diletakkan di dashboard sebelah kiri sepeda motornya.
Pada saat itu, sepeda motor korban sempat oleng karena bersenggolan dengan motor pelaku.
Ketika korban fokus menjaga keseimbangan motornya, pelaku dengan cepat mengambil ponsel korban.
Dalam aksi ini, DS berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara EN bertindak sebagai eksekutor.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DS sudah tiga kali melakukan hal serupa; satu kali di Sukarame, dan dua kali di Lampung Selatan,” jelas Kompol Warsito.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor polisi dan satu unit ponsel milik korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.