BERITA

Polisi Berikan Penjelasan Terkait Dugaan Kasus Pembunuhan Santri di Ponpes Miftahul Huda Kalianda, Lampung Selatan

468
×

Polisi Berikan Penjelasan Terkait Dugaan Kasus Pembunuhan Santri di Ponpes Miftahul Huda Kalianda, Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini
Santri Ponpes Miftahul Huda Kalianda Lampung Selatan Diduga Tewas Dianiaya, Begini Penjelasan Polisi
Santri Ponpes Miftahul Huda Kalianda Lampung Selatan Diduga Tewas Dianiaya, Begini Penjelasan Polisi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memberikan penjelasan terkait kematian santri Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Muhammad Fiqih.

Menurutnya, peristiwa tragis itu bermula dari kegiatan ujian kenaikan tingkat pencak silat.

ads
ads

Dalam konferensi pers yang dipimpinnya di ruang video conference Mapolres pada Senin (4/3/2024) sore, Kapolres Yusriandi menyatakan bahwa korban adalah salah satu santri yang aktif dalam perkumpulan pencak silat di ponpes tersebut.

“Pada malam kejadian, saat kenaikan tingkat dari sabuk hijau ke sabuk putih sekitar pukul 22.30 WIB, ada tujuh santri yang mengikuti ujian kenaikan tingkat,” ujarnya.

Baca Juga:  DPR RI Sepakat Bentuk Panitia Kerja untuk Pemekaran Lampung Selatan, Lampung Utara, dan Lampung Tengah Setelah Disetujui

Sebelum terjadinya dugaan penganiayaan, korban dilaporkan meninggalkan kegiatan pondok untuk melakukan aktivitas lain.

Namun, ketika kembali, ia dan beberapa santri lainnya diberi sanksi atau hukuman atas pelanggaran yang dilakukan.

“Ada yang terkena hukuman, termasuk korban, serta beberapa santri lain yang mendapat hukuman dari pelatih,” tambah Kapolres.

Yusriandi menjelaskan bahwa dalam kegiatan itu terjadi kontak fisik, dan pihak kepolisian sedang mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan penganiayaan.

“Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Perkara ini telah kami tingkatkan penanganannya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegasnya.

Setelah kematian korban, orang tua korban, Asep Marwan, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan kepada polisi pada Minggu (3/4/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606.

Baca Juga:  Penggusuran Lahan di Sabah Balau Tanjung Bintang oleh Pemprov Lampung Berujung Ricuh, Warga Melawan dan Ibu-Ibu Histeris

“SPKT Polres Lampung Selatan menerima laporan dari bapak korban bahwa anaknya diduga dianiaya dalam kegiatan di pondok pesantren. Korban itu sendiri adalah pelajar di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606,” kata Kapolres.

Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, kepolisian terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa para ahli pidana dan ahli pencak silat.

“Kami juga sedang menunggu hasil otopsi yang dilakukan hari Minggu kemarin, serta terus memeriksa 11 orang, termasuk para santri dan pelatih di pondok pesantren, yang mayoritas adalah anak-anak di bawah umur,” tambah Yusriandi.

Terkait dengan kejadian tersebut, kepolisian juga akan memeriksa kepemilikan Pondok Pesantren Miftahul Huda 606.

“Kita juga terus melakukan pendalaman terkait kepemilikan pondok pesantren dan juga pihak-pihak yang terlibat dalam perkumpulan pencak silat itu,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Unila dan Brigif 4 Marinir Bersatu dalam Pengembangan Ketahanan Pangan: Sinergi untuk Kemajuan Bersama

Peristiwa kematian santri ini masih dalam penyelidikan, dan kepolisian meminta dukungan serta kesabaran dari masyarakat untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *