BERITA

Polda Lampung Berhasil Menangkap 8 Anggota Sindikat Narkoba Fredy Pratama, dan Mengamankan 38,19 Kg Sabu

283
×

Polda Lampung Berhasil Menangkap 8 Anggota Sindikat Narkoba Fredy Pratama, dan Mengamankan 38,19 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Polda Lampung Kembali Tangkap 8 Tersangka Narkoba Sindikat Fredy Pratama, Sita 38,19 Kg Sabu
Polda Lampung Kembali Tangkap 8 Tersangka Narkoba Sindikat Fredy Pratama, Sita 38,19 Kg Sabu

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan aksi kejahatan perdagangan narkoba yang melibatkan jaringan internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.

Sebanyak delapan tersangka berhasil ditangkap dalam rentang waktu 14-25 Januari 2024.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengumumkan bahwa delapan tersangka yang berhasil ditangkap adalah AM (30) dan MH (30) dari Sulawesi Tenggara, AB (27) dan MY (26) dari Sukarame Bandar Lampung, AI (22) dari Tulang Bawang, EN (30) dari Pesawaran, serta RY (33) dan SA (26) dari Way Halim Bandar Lampung.

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, meliputi Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Perumahan Happy Hills Tanjung Bintang Lampung Selatan, dan Jakarta Timur. Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 38,19 Kg sabu.

Baca Juga:  Petualangan Online yang Keliru: Aksi Jambret Ponsel oleh Dua Pelajar di Tanjung Senang, Bandar Lampung

Irjen Helmy Santika menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam sindikat ini. AM, AB, dan MY berperan sebagai kurir, sementara AI dan EN bertugas mengintai dan mencari peluang untuk menyelundupkan barang. RY, SA, dan MH bertanggung jawab merekrut kurir baru.

Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan terhadap Fredy Pratama, yang telah berhasil menangkap sejumlah tersangka sebelumnya. Meskipun demikian, jaringan narkoba di bawah kendali Fredy masih aktif beroperasi.

Puncak operasi dilakukan pada malam Minggu (14/1/2024) di Pelabuhan Bakauheni, dimana tim berhasil mengamankan AM beserta satu tas berisi sebungkus sabu.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan membawa tim ke Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, di mana dua tersangka HB dan MY berhasil ditangkap dengan puluhan bungkus narkoba dan timbangan digital di mobil Toyota Veloz B 1548 HKB.

Baca Juga:  Patungan Beli Sabu Berujung Penangkapan: Dua Pemuda Asal Panaragan dan Kotabumi Ditahan di Sel Polres Tulang Bawang Barat

Operasi berlanjut dengan penangkapan AI di Sukarame pada 19 Januari 2024, dan pada 20 Januari 2024, tersangka HB, MY, AM, dan EN kembali ditangkap. Akhirnya, pada 25 Januari 2024, RY, SH, dan MH berhasil ditangkap di Jakarta Timur.

Dari serangkaian penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan bukti sebanyak 60 bungkus sabu dengan total berat 38,19 Kg, serta beberapa kendaraan bermotor termasuk Honda Brio, Toyota Agya, Mazda 2, Toyota Veloz, dan Mitsibishi Pajero Sport.

Upaya Polda Lampung ini menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *