Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Way Rilau.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2022-2023.
“Landasan kami membentuk pansus adalah untuk tindaklanjut dalam laporan hasil BPK-RI Perwakilan Lampung. Dan fungsi DPRD sebagai pengawasan,” ujar Wiwik, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, pada Senin (18/3/2024) di Ruang Sidang Paripurna.
Beberapa rekomendasi yang diberikan oleh Pansus DPRD Kota Bandar Lampung kepada Perumda Air Minum Way Rilau antara lain adalah melakukan pemetaan jaringan untuk pengembangan sarana dan prasarana air minum untuk masyarakat.
Selain itu, terdapat juga masalah administratif terkait pencatatan penerimaan kas yang tidak cermat, yang mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan dari bukti pembayaran Perumda Air Minum Way Rilau.
“DPRD merekomendasikan agar Perumda Air Minum Way Rilau melakukan pencatatan yang lebih tertib lagi untuk mencegah kehilangan potensi pendapatan,” kata Wiwik.
Selain itu, Pansus DPRD Kota Bandar Lampung juga menyoroti masalah kelebihan pembayaran kepada pihak rekanan dalam pemasangan jaringan pipa distribusi pompa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebesar Rp2 Miliar 62 juta.
“Maka dari itu, kami merekomendasikan agar Perumda Air Minum Way Rilau segera berkoordinasi dengan rekanan untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran tersebut,” ujar Wiwik Anggraini.
Rekomendasi lainnya menyangkut penyelesaian tunggakan dari 7.767 pelanggan yang belum membayar dengan total tunggakan mencapai Rp14,7 Miliar, yang berdampak pada kerugian Perumda.
“Hal yang telah dilakukan oleh Perumda Air Minum Way Rilau dengan membentuk tim khusus untuk penagihan piutang tersebut kami apresiasi,” ujar Wiwik.
Plt Direktur Perumda Air Minum Way Rilau, Maida Sari, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti kepada BPK-RI Perwakilan Lampung.
“Beberapa rekomendasi sudah kami sampaikan sebagai tanggapan atas temuan tersebut. Kami juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut terkait penagihan,” kata Maida Sari.
Maida Sari menambahkan bahwa sejumlah perbaikan telah dilakukan secara bertahap sejak pemeriksaan tahun 2022, dan hingga tahun 2023, semua perbaikan administratif telah diimplementasikan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Perumda Air Minum Way Rilau dan memperbaiki kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.