Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres menegaskan serangan darat Israel ke Kota Rafah di Jalur Gaza ‘Tidak akan dapat diterima’.
“Saya memohon kepada pemerintah Israel dan pimpinan Hamas untuk berupaya sekeras mungkin mewujudkan kesepakatan yang sangat penting,” kata Guterres menjelang pertemuannya dengan Presiden Italia Sergio Mattarella di Markas PBB, New York, Senin, 6 Mei 2024.
“Hal tersebut adalah kesempatan yang tidak boleh sia-sia. Serangan darat ke Rafah tidak akan bisa ada toleransi karena dampak kemanusiaannya sangat besar. Selain itu, dapat menyebabkan kawasan semakin tidak stabil,” tambahnya.
Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, Senin (6/5) malam, menyatakan menerima usulan gencatan senjata di Jalur Gaza sebagaimana rancangan Mesir dan Qatar.
Namun, Israel menyatakan tawaran gencatan senjata dari Hamas itu gagal memenuhi tuntutan utamanya. Kabinet perang Israel juga memutuskan melanjutkan rencana operasi militer di Rafah.
Mereka menyebut, hal tersebut adalah untuk memberi tekanan militer kepada Hamas demi membebaskan semua sandera dan mencapai tujuan perang yang lain.
Militer Israel sebelumnya menginstruksikan warga Palestina yang mengungsi di bagian timur Rafah untuk segera mengungsi ke kawasan Al-Mawasi di pesisir selatan Jalur Gaza.
Padahal, sekitar 1,5 juta warga Palestina saat ini berada di Kota Rafah untuk menyelamatkan diri dari agresi Israel yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023.
Serangan Israel tersebut menyebabkan lebih dari 34.700 warga Palestina di Jalur Gaza, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, tewas.
Menurut PBB, agresi militer Israel itu telah menyebabkan 85% penduduk Jalur Gaza terusir dari tempat tinggalnya. Kemudian, 60% infrastruktur di Jalur Gaza rusak dan hancur.
Selain itu, menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah. Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan sela pada 26 Januari 2024.
Putusan itu menyatakan dugaan adanya tindakan genosida oleh Israel di Jalur Gaza ‘beralasan’.
Selain itu, putusan ICJ juga memerintahkan Israel untuk berhenti melakukan genosida dan mengupayakan perbaikan kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza.