BERITA

Perkelahian Terbuka: Pertemanan Hancur oleh Luka yang Mendalam

165
×

Perkelahian Terbuka: Pertemanan Hancur oleh Luka yang Mendalam

Sebarkan artikel ini
Tersinggung Berujung Cekcok Mulut, Pria di Ulu Belu Tanggamus ini Bacok Temannya hingga Luka Parah
Tersinggung Berujung Cekcok Mulut, Pria di Ulu Belu Tanggamus ini Bacok Temannya hingga Luka Parah

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pria berusia 52 tahun yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.

Pria tersebut berinisial AM, yang juga dikenal sebagai Rudi, merupakan warga Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu.

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Rahadi, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka AM alias Rudi berdasarkan laporan dari A. Sugandi, seorang warga yang menjadi korban pembacokan di Dusun Talang Sembilan, Pekon Ulu Semong, pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap tersangka Rudi pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 01.15 WIB di rumah kerabatnya di Dusun Talang Panjang, Desa Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat.

Baca Juga:  Dua Remaja Pesawaran Ditangkap Polres Gadingrejo Pringsewu Karena Pesta Sabu Dekat Kantor Polisi

Kronologi kejadian bermula ketika anak tersangka, berinisial SA, bertemu dengan korban A. Sugandi di simpang tiga Dusun Talang Sembilan.

Saat itu, SA hampir tersenggol oleh batang bambu yang ditarik oleh Sugandi. Insiden ini memicu cekcok mulut yang akhirnya berhasil dilerai oleh warga.

Namun, SA kembali dengan membawa senapan angin untuk mengajak Sugandi berkelahi. Saat cekcok mulut kedua terjadi, beberapa warga mencoba mencegahnya.

Melihat anaknya dipegang oleh warga, Rudi kemudian menyerang Sugandi dengan golok secara membabi buta, menyebabkan korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya.

Keterangan dari AKP Rahadi menunjukkan bahwa antara tersangka dan korban memang telah memiliki riwayat cekcok sebelumnya.

Barang bukti seperti pakaian dan senjata tajam milik korban dan tersangka disita oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Eva Dwiana dan Rezki Duduk Bersama di Acara Ramah Tamah Demokrat: Pertanda Koalisi untuk Pilkada Bandar Lampung?

Proses penyidikan lebih lanjut sedang berlangsung, dan tersangka akan dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *