BERITA

Polisi Tangkap Bandar di Banjar Agung dengan 31 Paket Sabu

96
×

Polisi Tangkap Bandar di Banjar Agung dengan 31 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Simpan 31 Paket Sabu, Polisi Ringkus Bandar ini di Banjar Agung Tulang Bawang
Simpan 31 Paket Sabu, Polisi Ringkus Bandar ini di Banjar Agung Tulang Bawang

Media90 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika dan menyita puluhan bungkus plastik berisi sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka yang ditangkap adalah seorang pemuda berinisial SI (25), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, mengungkapkan bahwa SI ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. “Dia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan,” ujar AKP Indik pada Sabtu (18/5/2024).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 31 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,90 gram, plastik klip kecil berisi narkotika jenis ekstasi, beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, kotak rokok merek Esse Punch Pop, dan sebuah handphone merek Oppo A5S.

Baca Juga:  Operasi Anti-Narkoba Polda Lampung Berhasil: 30 Tersangka Ditangkap, 43 Kg Ganja dan 113 Sabu Disita dalam Dua Bulan

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Tulang Bawang dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui gerakan gasak narkoba,” tegas AKP Indik Rusmono.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung, di mana petugas mendapatkan informasi tentang sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah memastikan adanya penghuni di rumah tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap SI beserta barang bukti narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan, dan dari dalam rumah kontrakan ditangkap seorang bandar narkotika, serta turut disita puluhan bungkus plastik klip berisi sabu siap edar,” jelas AKP Indik Rusmono, alumni Akpol 2013.

Baca Juga:  SSK Brimob Batalyon B Pelopor Lampung Turut Berjaga dalam Operasi Keamanan Mudik Lebaran

Saat ini, tersangka SI masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum ditambah 1/3.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3,” pungkas AKP Indik Rusmono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *