BERITA

Dibantah Pemkot Bandar Lampung, Laporan Penyelewengan APBD 2023 Masuk Kejagung RI

101
×

Dibantah Pemkot Bandar Lampung, Laporan Penyelewengan APBD 2023 Masuk Kejagung RI

Sebarkan artikel ini
Dilaporkan ke Kejagung RI, Pemkot Bandar Lampung Bantah Adanya Penyelewengan APBD 2023
Dilaporkan ke Kejagung RI, Pemkot Bandar Lampung Bantah Adanya Penyelewengan APBD 2023

Media90 – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dilaporkan oleh Lampung Corruption Watch (LCW) kepada Kejaksaan Agung RI atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 17 Mei 2024.

Menanggapi laporan itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, memberikan klarifikasi bahwa pengelolaan keuangan tahun 2023 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Lampung dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan di tahun 2023 lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Ramdhan kepada wartawan pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Ramdhan menegaskan bahwa jika terjadi penyimpangan atau korupsi, BPK pasti akan menemukannya selama audit. “Karena BPK tidak menemukan masalah, Bandar Lampung diberikan penilaian WTP,” jelasnya.

Baca Juga:  Warga Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Sungai Sukarame 2 Bandar Lampung

Lebih lanjut, Ramdhan juga menyatakan bahwa jika ada anggaran yang dianggap tidak wajar, itu sudah dibahas dengan DPRD dan pemerintah provinsi untuk rasionalisasi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memenuhi panggilan dari Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi dan akan menyediakan semua data yang diperlukan sesuai hasil pemeriksaan BPK.

“Kita akan sampaikan semua kebutuhan data yang diperlukan sesuai hasil pemeriksaan BPK kemarin,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, mengatakan bahwa pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran disampaikan langsung kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung RI.

Ia menduga adanya tindak pidana korupsi terkait belanja operasi, belanja tidak terduga, dan belanja modal pada APBD 2023.

“Dalam pertanggungjawaban Wali Kota Bandar Lampung, penggunaan anggaran yang terealisasi sekitar Rp2 triliun lebih. Dan Wali Kota ini mesti diperiksa apakah ada kerugian negara atau tidak di sana,” katanya.

Baca Juga:  KAI Tanjungkarang Mengatur Barang Bawaan Pemudik Kereta Api Menjelang Mudik Lebaran

Kejaksaan Agung RI diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.

Masyarakat Bandar Lampung menantikan hasil dari penyelidikan ini untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan terkait pengelolaan keuangan daerah mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *