BERITA

Pria Diciduk Saat Bertransaksi COD Setelah Mencuri Motor Trail Senilai Rp28 Juta di Pardasuka Pringsewu

93
×

Pria Diciduk Saat Bertransaksi COD Setelah Mencuri Motor Trail Senilai Rp28 Juta di Pardasuka Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Curi Motor Trail Rp28 Juta di Pardasuka Pringsewu, Pria Asal Pugung Tanggamus ini Diringkus Saat Transaksi COD
Curi Motor Trail Rp28 Juta di Pardasuka Pringsewu, Pria Asal Pugung Tanggamus ini Diringkus Saat Transaksi COD

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polsek Pardasuka Polres Pringsewu berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku curanmor yang telah menggasak sepeda motor trail Honda CRF senilai Rp28 juta di Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu pada Senin (6/5/2024) lalu.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah RT (34), seorang warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan dilakukan oleh polisi di area Pasar Pagelaran pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelum ditangkap, polisi telah memantau aktivitas pelaku yang menjual salah satu komponen sepeda motor hasil curian, yakni knalpot, melalui salah satu platform media sosial dengan harga Rp1,2 juta.

Dengan curiga bahwa barang yang dijual adalah hasil kejahatan, polisi melakukan penawaran dan akhirnya menetapkan transaksi cash on delivery (COD).

Baca Juga:  Menerjemahkan Kode MIL Motor Yamaha: Kenali Masalah, Ambil Tindakan yang Tepat!

Tanpa curiga bahwa sedang ditipu, pelaku datang untuk bertransaksi di Pasar Pagelaran.

Namun, polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung menyergap pelaku dan berhasil mengamankan knalpot yang hendak dijual.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Jumbadio, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa awalnya pelaku berusaha mengelak, namun dengan adanya sejumlah alat bukti yang diungkapkan oleh polisi, pelaku tak dapat berkutik dan akhirnya mengakui perbuatannya.

Pelaku juga menunjukkan keberadaan sepeda motor hasil curian yang disembunyikannya di rumah.

Dalam proses interogasi, pelaku juga mengakui keterlibatan satu rekannya dalam tindakan pencurian tersebut.

Namun, saat upaya penangkapan dilakukan, rekannya sudah melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga:  Menilik Harga dan Spesifikasi Honda Forza 250 Terbaru Tahun 2024

Sepeda motor yang dicuri oleh RT dan rekannya ternyata adalah milik Nida Ariawati (37), warga Pekon Sidodadi Pardasuka.

Korban menyatakan bahwa sebelum kejadian, sepeda motor tersebut diparkirkan di garasi rumahnya dengan kunci kontak masih terpasang dan pintu garasi tidak ditutup.

Menurut Kapolsek, aksi pencurian tersebut telah direncanakan dengan matang oleh kedua pelaku.

Selain mengamankan sepeda motor hasil curian, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu buah kunci leter T dan satu unit sepeda motor Honda Supra X yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pardasuka. Dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *