Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria berusia 47 tahun, berinisial SO, mendapati dirinya dalam situasi yang memprihatinkan setelah terpergok saat mencuri beras di pabrik pengolahan padi “Berkah Tani” di Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.
SO, yang merupakan warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, ditangkap oleh warga setempat saat berusaha mencuri beras di pabrik padi tersebut.
Kronologis kejadian ini dimulai ketika salah satu saksi, Anggi Ihfan (20), anak dari pemilik pabrik, melihat gerak-gerik mencurigakan SO yang menuju ke arah pabrik pengolahan padi.
Curiga dengan perilaku SO, Anggi segera mengumpulkan beberapa warga sekitar untuk memeriksa keadaan di dalam pabrik.
Mereka menemukan beberapa atap genting yang sudah terbuka dan pintu pabrik dalam keadaan terbuka.
Di dalam pabrik, terlihat tumpukan gabah yang berserakan. Para saksi dan warga yang hadir berusaha mencari terduga pencuri di dalam pabrik.
Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan, “Saat pencarian tersebut, para saksi menemukan seorang laki-laki yang tidak dikenal bersembunyi di atas tumpukan karung berisi gabah dan langsung berupaya menangkapnya.”
Namun, SO mencoba kabur, tetapi para saksi dan warga yang hadir berhasil mengepungnya, dan akhirnya pelaku ditangkap.
Massa yang sangat kesal dengan perbuatan pelaku tersebut kemudian menghakimi SO hingga membuatnya babak belur.
Beruntungnya, polisi segera mendapat informasi tentang peristiwa ini dan datang untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Kapolsek menambahkan bahwa selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu buah gergaji besi, sepotong kayu reng bekas terpotong, dan sebuah karung berisi padi dengan berat 100 kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia mencoba mencuri beras karena terdesak oleh hutang yang harus segera dibayar.
“Hasil mencuri ini seharusnya dijual, dan uangnya akan digunakan untuk membayar hutang,” ungkap Kapolsek.
Pelaku sekarang berada di tahanan Mapolsek Sukoharjo dan akan dihadapkan pada proses hukum.
Ia dikenakan tuduhan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari pengawasan warga yang peduli terhadap lingkungannya.