Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dusun Basirih Hilir, Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus menjadi saksi keberhasilan Polsek Talang Padang bersama warga dalam menangkap dua pencuri pisang dan kelapa pada Jumat (17/3/2024) malam.
Penangkapan yang melibatkan puluhan warga dari beberapa pekon tersebut merupakan hasil kerja sama yang solid antara aparat keamanan dan masyarakat setempat.
Para pelaku, yang melarikan diri menggunakan mobil Daihatsu Xenia, berhasil ditangkap setelah dipergoki oleh korban Eko Handayani, seorang petani dari Pekon Sukamernah.
Identitas kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah DE, seorang warga Pekon Simpang Kanan, Kecamatan Sumberejo, dan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AP, warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Sementara satu rekannya, Ap (25) warga Pekon Gunung Megang, Kecamatan Pulau Panggung, berhasil melarikan diri sebelum ditangkap massa.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 22.30 WIB mengenai adanya pencurian di kebun milik Hi. Suarif, Desa Basirih Girang, Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip.
Iwan Nudin, seorang warga setempat, pertama kali mengetahui keberadaan para pelaku dan segera melaporkannya kepada tetangga lainnya.
Ajit, salah seorang tetangga Iwan, turut serta dalam pengecekan dan berhasil menemukan bukti kehilangan pisang.
Warga segera mengejar kendaraan yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melarikan diri, sementara laporan juga disampaikan kepada anggota Bhabinkamtibmas.
Kedua pelaku berhasil diamankan bersama mobil Daihatsu Xenia BE 2718 ST di Desa Air Mancur, Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, sekitar pukul 23.30 WIB.
Namun, proses penangkapan tidak berlangsung mulus, di mana massa yang berdatangan sempat menunjukkan perilaku anarkis dengan memukuli para pelaku dan merusak kendaraan yang mereka bawa.
Untuk mencegah eskalasi lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Talang Padang.
Kapolsek mengapresiasi kerja sama antara kepolisian, Satuan Intelijen Kriminal Polres Tanggamus, dan partisipasi aktif warga dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan efisien.
Meskipun demikian, Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menangani pelaku kriminal.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk pisang, kelapa, mobil Daihatsu Xenia, serta sejumlah alat kejahatan dan barang berharga lainnya.
Kedua tersangka berserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Talang Padang. Sementara terhadap satu pelaku yang berhasil melarikan diri, proses pengejaran masih dilakukan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk pelaku di bawah umur, penyidikan akan mengacu pada UU Peradilan Anak.