BERITA

Rampokan Berlian: Tiga Pencuri Bobol Toko Emas Rejeki Pasar Bakauheni Lampung Selatan, Rampas Perhiasan Senilai Rp150 Juta

196
×

Rampokan Berlian: Tiga Pencuri Bobol Toko Emas Rejeki Pasar Bakauheni Lampung Selatan, Rampas Perhiasan Senilai Rp150 Juta

Sebarkan artikel ini
Bobol Toko Emas Rejeki Pasar Bakauheni Lampung Selatan, Tiga Pria ini Gondol Perhiasan Rp150 Juta
Bobol Toko Emas Rejeki Pasar Bakauheni Lampung Selatan, Tiga Pria ini Gondol Perhiasan Rp150 Juta

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kejadian pencurian emas menggemparkan warga Pasar Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3/2024) dini hari.

Toko Emas Rejeki milik H. Ipul menjadi sasaran aksi keji tiga pria tak bertanggung jawab. Aksi ini membuat pemilik toko kehilangan 20 pasang gelang tangan, 12 cincin, dan 101 buah anting, semuanya berbahan dasar emas 22 karat.

Menurut keterangan dari penjaga toko, kejadian itu pertama kali terungkap sekitar pukul 08.00 WIB saat ia mendapat telepon dari Ujang, yang memberitahu bahwa gembok toko sudah terbuka.

Segera setelah itu, penjaga toko tiba di lokasi dan melihat dengan ngeri bahwa gembok telah dirusak. Barang-barang berharga yang tersimpan di dalam etalase telah raib, diambil oleh para pelaku dengan tangan nakal mereka.

Baca Juga:  Antisipasi Kedatangan Presiden Jokowi: Pemkab Lampung Selatan Siap Meriahkan Jumbara ke IX!

Diduga, pelaku berhasil masuk melalui pintu depan toko setelah merusak gemboknya. Akibat dari kejadian ini, pemilik toko menderita kerugian materi yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp150 juta jika dihitung dalam bentuk rupiah.

Kepolisian setempat segera menerima laporan dari penjaga toko dan segera melakukan tindakan.

Tim kepolisian dari SPKT Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan bersama Tekab 308 Polsek Penengahan dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan, di bawah pimpinan Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih, mulai melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.

Baru pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, terungkap indikasi dari pelaku utama, Jamaludin alias Jalu.

Penggerebekan dilakukan di kontrakan Jamaludin di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, Jamaludin mengakui perbuatannya dan mengidentifikasi dua rekannya, Mukhsin alias Ucak, dan Sa’bi Yuansyah.

Baca Juga:  Tindak Lanjut Dukungan untuk Pembangunan di Tubaba: Nadirsyah Melangkah Sebagai Calon Wakil Bupati dalam Pilkada 2024

Kapolsek Penengahan, Iptu Mustholih, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di kontrakan Jamaludin, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga cincin hasil curian dan satu handphone Oppo biru.

Tak berhenti sampai di situ, polisi juga berhasil menangkap Mukhsin di rumahnya di Dusun Pantai Muara Pilu, Desa Bakauheni. “Mukhsin mengakui perbuatannya dan mendapatkan bagian sebesar Rp3 juta,” ujar Kapolsek.

Di tempat Mukhsin, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat yang diduga digunakan untuk membongkar Toko Emas Rejeki.

Barang-barang tersebut meliputi satu linggis, satu palu, satu pahat, pakaian tersangka, dan satu tas slempang yang diduga hasil kejahatan.

Pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah Sa’bi Yuansyah di Dusun Way Panji, Desa Sidorejo, Kabupaten Lampung Selatan.

“Setelah diinterogasi, Sa’bi mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Iptu Mustholih.

Baca Juga:  Persiapan APK Anak Wali Kota: Kelurahan Bersiap, APD Ajukan Supervisi Bawaslu untuk Pemilu Bandar Lampung

Dari Sa’bi, polisi berhasil menyita satu unit mobil Honda Brio merah BE 1922 DM, satu buku tabungan Mandiri, satu kartu ATM Mandiri milik pelaku, satu handphone Realmi C15 biru, dan uang elektronik Dana senilai Rp250 ribu.

Tiga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *