BERITA

Penyimpanan APK Anak Mantan Wali Kota Bandar Lampung di Kantor Kelurahan: Tanggapan Terkini dari Bawaslu

272
×

Penyimpanan APK Anak Mantan Wali Kota Bandar Lampung di Kantor Kelurahan: Tanggapan Terkini dari Bawaslu

Sebarkan artikel ini
APK Anak Mantan Wali Kota Bandar Lampung Disimpan di Kantor Kelurahan, ini Kata Bawaslu
APK Anak Mantan Wali Kota Bandar Lampung Disimpan di Kantor Kelurahan, ini Kata Bawaslu

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung.

Informasi yang berkembang menunjukkan adanya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di kantor tersebut, di mana disinyalir terjadi penyalahgunaan fasilitas untuk mendukung kampanye calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Rahmawati Herdian, yang notabene adalah anak mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.

Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP, mengungkapkan bahwa tim Bawaslu sedang turun ke lapangan di tingkat kecamatan untuk meminta keterangan dari pihak terkait terkait informasi yang beredar.

Menurutnya, ada indikasi kantor Kelurahan Perumnas Way Halim digunakan sebagai lokasi persiapan pemasangan banner dan alat peraga kampanye (APK) caleg.

“Saat ini kami sedang menelusuri informasi adanya kantor lurah yang dijadikan lokasi persiapan pemasangan banner salah satu caleg,” kata Oddy Marsa JP pada Kamis (14/12/2023).

Oddy menegaskan bahwa Bawaslu tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan kantor Kelurahan sebagai tempat menaruh banner caleg.

“Ya, bisa saja nanti Lurah Perumnas Way Halim akan dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Hasanuddin Alam, anggota Bawaslu Bandar Lampung lainnya, menjelaskan bahwa proses pengumpulan bukti-bukti masih berlangsung.

“Hasil dari penelusuran itu akan dirapatkan oleh pimpinan Bawaslu Bandar Lampung. Tentu kami akan panggil orang yang dalam foto dan video yang beredar terkait persiapan pemasangan banner salah satu caleg di kantor kelurahan itu,” kata Hasanuddin.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi terkait kantor lurah yang diduga memfasilitasi persiapan pemasangan banner salah satu caleg.

Iwan menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur keterlibatan ASN di sana, tentu akan ada sanksi yang diberlakukan.

“Ikuti saja mekanismenya, itu kan sudah ada badan yang mengawasi, ada Bawaslu. Jadi kita ikuti aturannya saja, aturannya sudah lengkap kok,” ujar Iwan, mengindikasikan kesiapan Pemkot Bandar Lampung untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait netralitas ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *